2 Terdakwa Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Jalani Masa Tahanan di Daerah, Ini Respons Hakim

Estimated read time 3 min read

Ronald Tannur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi permintaan dari Erintuah Damanik dan Mangapul terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

yang meminta agar menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang Jawa Tengah.

Serta Mangapul yang memohon agar ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan, pertimbangan untuk menjalani masa tahanan di daerah terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Jadwal Lengkap Paus Leo XIV Usai Terpilih

 

Sebagaimana dalam pasal Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

Sehingga dengan demikian majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengamini permintaan dari terdakwa.

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa jika terdakwa ingin pindah untuk menjalani pidananya ke LP semarang, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, harus diikuti untuk pemindahan pelaksanaan pidana yaitu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yaitu melalui direktur Jenderal pemasyarakatan dalam hal pemindahan antar wilayah kerja kantor wilayah,” kata Teguh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

 

Ronald Tannur Minta Jalani Masa Tahanan

“Sehingga penahanan terdakwa untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas 1 Semarang atau lapas Kedung Pane bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara,” Teguh menambahkan.

Erintuah dan Mangapul sebelumnya meminta agar mereka menjalani pidana penjara di lokasi yang mereka pilih. Erintuah menyampaikan keinginannya untuk dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

 

Baca Juga: Dedi Mulyadi ‘Ancam’ Jemput Anak Malas Sekolah untuk Dikirim ke Barak Militer

 

Sementara itu, Mangapul melalui penasihat hukumnya, Philipus Sitepu, mengajukan permohonan agar ia ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

“Kalau Majelis Hakim memperkenankan, saya ingin melaksanakan pidana di Lapas Kedungpane, Semarang,” ujar Erintuah dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).

Philipus menegaskan bahwa kliennya ingin lebih dekat dengan keluarganya, sehingga memilih Lapas Kelas I Medan sebagai tempat menjalani pidana.

 

Punya Riwayat Penyakit

Punya Riwayat Penyakit
Punya Riwayat Penyakit

 

Selain itu, Philipus mengatakan, Mangapul saat ini memiliki beberapa riwayat penyakit, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari keluarga yang berdomisili di Kota Medan.

Di sisi lain, baik Erintuah maupun Mangapul, melalui penasihat hukumnya masing-masing meminta agar dihukum seringan-ringannya.

Mengingat keduanya sudah mengakui kesalahan dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC).

 

Baca Juga: 6 Hewan Paling Cerdas dan Pintar di Dunia

 

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga disebutkan telah mengembalikan uang suap yang diterima

Serta meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan status justice collaborator.

“Kedua terdakwa juga meminta maaf atas segala perbuatannya yang mencoreng tubuh institusi Mahkamah Agung, tempat bernaungnya para terdakwa selama ini,” ucap penasihat hukum.

 

Credit: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours