Jatanras Polda Metro Amankan 24 Pelaku Tawuran Bersajam di Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta –  Jatanras Polda Metro Amankan 24 Pelaku Tawuran Bersajam di Jakarta,
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku tawuran di wilayah Jakarta. Mereka ditangkap saat Operasi Berantas Jaya 2025 di tiga lokasi wilayah Jakarta.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan puluhan orang ini tertangkap dalam tiga hari Operasi Berantas Jaya pada 13-15 Mei 2025.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit hingga busur panah.

Jatanras Polda Metro Amankan 24 Pelaku Tawuran Bersajam di Jakarta

Baca juga Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Jatanras Polda Metro Jaya amankan puluhan pelaku tawuran di Jakarta

Rohim menyampaikan, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol, Jakarta Barat, 13 orang berhasil tertangkap. Kemudian Polisi menahan empat di antaranya lantaran memiliki senjata untuk menikam.

“Dari 13 (tiga belas) pelaku tawuran tersebut, ada 4 (empat) orang pelaku yang penahanan,” kata Rohim dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Kemudian, sebanyak 11 orang di dua lokasi di Jakarta Timur juga tertangksp. Tiga orang  lainnya lantaran terbukti memiliki senjata tajam.

“Lokasi pertama Jalan Matraman Salemba Gang IX, Kebon Manggis Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebanyak 7 (tujuh) pelaku tawuran,” ujarnya.

“Lokasi kedua Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebanyak 4 (empat) orang pelaku tawuran,” lanjutnya.

Baca juga :  Cuaca Hari Ini Kamis 15 Mei 2025: Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Nanti

Jatanras Polda Metro Jaya amankan puluhan pelaku tawuran di Jakarta

Adapun barang bukti sitaan dari penangkapan itu adalah :

1.  6  senjata tajam berupa celurit berbagai macam ukuran.


2. 1  buah pipa paralon yang sudah berbentuk celurit yang ujungnya runcing.


 3. 1  buah penggaris besi ukuran 100 cm.


 4. 1  buah busur panah tanpa anak panah.


5.  4  senjata tajam berupa celurit berbagai macam ukuran.

 

Polisi menjerat  mereka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sumber : detiknews

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours