Kasino di Indonesia bisa saja dilegalkan asal dimainkan warga negara asing (WNA) sebagai salah satu pertimbangan, seperti yang di terapkan di Uni Emirat Arab (UEA) serta Malaysia.
Vidya menjelaskan, bila di lihat dari aspek ekonomi, tidak bisa di pungkiri aktivitas kasino berdampak positif dalam jangka pendek. “Namun perlu di atur agar jangan sampai merugikan masyarakat,” katanya.
Dia menyebut kasino dapat di legalkan dengan membuka operasional kawasan ekonomi khusus, seperti di Bali atau Batam. Negara bisa mengambil pajak dari transaksi judi kasino dengan catatan melalui pengawasan langsung.
“Jangan sampai juga legalisasi kasino berdampak pada daya beli masyarakat khususnya masyarakat menegah ke bawah. Karena itu bisa mengurangi tabungan kelompok masyarakat tersebut,” kata Vidya.
Hal lain yang perlu di kaji adalah aspek aturan legalisasi kasino. Bila di kaji secara hukum, bisa menjadi opsi, karena larangan tersebut berada di KUHP, sementara kawasan ekonomi khusus di atur dalam undang-undang, sehingga dapat setara secara kekuatan hukum.
Jika kajian mendalam di lakukan dan akhirnya legal, maka akan ada aturan khusus tentang hal tersebut.
“Konsep itu namanya ‘Lex specialis derogat legi generali’. Yang artinya, asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang khusus (lex specialis) akan mengesampingkan ketentuan hukum yang umum (lex generalis). Jadi kalau ada aturan khusus itu bisa di pertimbangkan,” ujarnya.
Wacana Pembangunan Kasino di Indonesia
Wacana pembangunan kasino pertama kali mencuat saat Anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita mempertanyakan UEA sebagai negara penganut syariah Islam yang menjalankan kasino dengan dalih menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak.
Galih membahas hal itu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di gedung parlemen. Wacana itu pun bergulir ke publik dan mendapat banyak dukungan terutama akibat marak judi daring serta defisit anggaran negara yang sangat besar.
“Mohon maaf nih, saya bukan mau apa-apa, tapi UEA kemarin sudah mau menjalankan kasino. Coba, negara Arab jalankan kasino. Maksudnya, mereka kan out of the box kementerian dan lembaganya,” kata Galih, di gedung parlemen di lansir Antara.
Sementara itu, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana juga mendukung legalisasi kasino darat yang dikendalikan negara sembari terus fokus memberantas judi daring yang membuat triliunan uang rakyat Indonesia justru tersedot ke luar negeri.
“Di tempat di sebuah pulau atau tempat tertentu. Karena perputaran uang sangat besar. Dan kita bisa lebih mengendalikan daripada mereka beroperasi di Kamboja dan Myanmar,” kata Hikmahanto dilansir Antara.
Di ketahui, Genting Malaysia Berhad yang mengoperasikan satu-satunya kasino legal di negara itu, yakni Resorts World Genting dalam laporan tahunan mencatat pendapatan sebesar RM10,91 miliar pada tahun 2024 atau setara Rp37,09 triliun (kurs Rp3.400).
“Pendapatan dari judi legal di Malaysia itu mengalahkan APBD 2025 Jawa Barat yang hanya Rp30,99 triliun. Sebagian besar pendapatan ini berasal dari operasi kasino di Malaysia. Meskipun perusahaan juga memiliki operasi di luar negeri, seperti Inggris, Mesir, AS dan Bahama,” ujar Hikmahanto.
Ia mencontohkan Indonesia pernah memiliki kepala daerah yang progresif dalam mencari sumber pendanaan untuk pembangunan. Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 Ali Sadikin di kenal berani mengambil langkah-langkah kontroversial demi pembangunan ibu kota.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours