Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Bocah Anak Tetangga di Kebun Talas

Estimated read time 2 min read

Banyuwangi – Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Bocah Anak Tetangga di Kebun Talas,

Kakek berusia 79 tahun ini benar-benar biadab. Dia tega menyetubuhi seorang bocah 13 tahun yang masih

duduk di bangku SD di sebuah kebun talas yang ada di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Peristiwa itu terjadi pertengahan Februari 2025. Korban baru berani melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada kedua orang tuanya pada awal Mei 2025.

Tidak terima anaknya jadi korban perkosaan, kedua orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek

Kalibaru yang kemudian langsung ditangani unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Baca juga : Dosen UIN Mataram Akui Cabuli Mahasiswi Bidikmisi di Asrama Kampus

Tersangka RM tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreksrim Polresta Banyuwangi.

Korban di ancam

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya mengungkapkan saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan laporan itu, tersangka langsung kami amankan dan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU nomor

17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Komang Yogi kepada Wartawan,kamis (22/5/2025).

Kakek berinisial RM (79) itu adalah tetangga korban berinisial T (13). Saat peristiwa itu terjadi, korban tengah bermain bersama teman-temannya di dekat kebun talas tersebut.

Saat itulah akal bulus RM dijalankan. Dengan dalih meminta bantuan korban mengambilkan daun talas di kebun yang berada di belakang rumahnya, RM pun beraksi memerkosa korban.

“Korban tengah bermain bersama teman-temannya dan di ajak pelaku mengambil daun talas. Saat tengah mengambil daun talas,

pelaku membekap korban dari belakang dan menidurkannya di tanah. Jika korban menolak di ancam di panggilkan hantu atau setan,

” kata Komang Yogi. Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Bocah Anak Tetangga di Kebun Talas

“Karena takut akhirnya korban mengikuti perintah pelaku. Setelah persetubuhan itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya,” tambah Yogi.

Selanjutnya, Polresta Banyuwangi melalui unit PPA berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan

psikologis bagi korban. Mengingat korban juga tengah menjalani ujian jelang kelulusan dari tingkat SD.

“Saat ini korban masih proses pendalaman dan pengambilan keterangan dan kami akan upayakan pendampingan psikologi, se

mentara hal hal terkait mengikuti ujian di harapkan tidak ada kendala tentunya kami melibatkan rekan-rekan,” pungkas Yogi.

 

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours