Jombang – Siasat Keji Calon Pengantin Jombang Habisi Sahabat di Makam Keramat
Di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Jombang, Sodikin bersimpuh dengan terus memegangi betis kaki kirinya yang tampak di perban. Betis kaki pria 23
tahun itu terpaksa di tembak polisi karena hendak kabur saat di tangkap.
Sodikin di tangkap tak lebih dari 24 jam setelah menghabisi dengan sadis Junaidi (19), temannya sendiri di makam keramat Mbah Sentono atau Mbah Mblawu
, Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang pada Minggu 19 Agustus 2019.
Sodikin nekat membunuh temannya itu karena butuh uang. Sebab keesokan harinya, calon pengantin itu hendak menikahi gadis pujaannya di KUA Sumobito.
Namun, hingga menjelang pernikahannya, ia tak kunjung punya uang.
Jalan pintas
Jalan pintas kemudian di tempuh Sodikin, ia teringat dengan Junaidi. Ia lantas merencanakan menghabisinya lantas merampas motornya.
Rencananya itu di awali dari rumah pamannya Nur Cholis di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro.
Di sana, ia kemudian berangkat menuju rumah Junaidi pada pukul 8.00 WIB dengan mengendarai motor Yamaha Alfa. Kedatangan Sodikin ini di sambut Junaidi tanpa rasa curiga.
Sodikin lantas mengajak Junaidi keluar. Dengan mengendarai masing-masing motor, kedunya kemudian ke rumah paman Sodikin.
Di sana Sodikin lantas memarkir motor Yamaha Alfa yang di kendarai dan mengambil sebilah pisau dapur yang di simpan di balik bajunya.
Dari rumah pamannya itu, Sodikin selanjutnya mengajak Junaidi main keluar ke kawasan makam keramat Desa Sukosari, Jogoroto. Tanpa curiga, Junaidi mengikuti saja ajakan Sodikin.
Pemeriksaan
Baca juga :Â Anak Semata Wayang Ismail Marzuki Meninggal Dunia
Junaidi saat itu berposisi mengendarai motornya Honda Beat nopol S-2150-OM, Sedangkan Sodikin yang di bonceng. Keduanya tiba di makam keramat sekitar pukul 10.00 WIB dan menuju punden.
Di sana, Junaidi dan Sodikin mengobrol. Sodikin yang merasa kepanasan kemudian mencopot kausnya sambil terus memainkan telepon selulernya.
Melihat hal ini, Sodikin kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk perut sebanyak sekali.
Pada tusukan kedua, Sodikin menikam dada dan punggung masing-masing sekali. Sadar di serang Sodikin, Junaidi tak melawan namun memilih berlari kabur.
Nahas, upayanya itu berhasil di gagalkan Sodikin yang meraih kakinya. Junaidi pun terjatuh. Sodikin yang telah
di kuasai nafsunya kembali menghujamkan pisaunya kembali bertubi-tubi hingga bengkok.
Junaidi merenggang nyawa dengan bersimbah darah. Melihat Junaidi sudah terkapar, Sodikin lantas merampas ponsel merek Huawei warna hitam.
Junaidi yang telah tewas kemudian di tinggal begitu saja oleh Sodikin. Ia kabur dengan mengendarai motor milik Junaidi. Motor tersebut langsung di jual ke penadah bersama Sutrisno seharga 1,5 juta.
Sedangkan ponsel Junaidi di jual Sodikin ke Pasar Mojoagung dengan harga Rp 500 ribu Dengan demikian,ia mengantongi Rp 2 juta yang hendak di pakai untuk kebutuhan pernikahannya.
Mayat Junaidi sendiri kemudian di temukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh warga dengan kondisi telanjang dada dan luka penuh tusukan. Penemuan itu selanjutnya di laporkan polisi dan di selidiki.
Identitas mayat Junaidi itu kemudian berhasil di ketahui setelah polisi mengidentifikasi dengan alat pemindai sidik jari
yang terintegrasi dengan data kependudukan, yakni Mobile Automated Multi- Biometric Identification System (Mambis).
Dari identitas ini, polisi kemudian memeriksa saksi dari keluarganya. Belakangan di ketahui, sebelum di temukan tewas, Junaidi keluar dengan Sodikin yang kemudian di buru.
Penangkapan
Baca juga :Â Gelagat Aneh Mempelai Wanita dalam Pernikahan Anak di Lombok Jadi Sorotan
Beberapa jam kemudian, polisi berhasil mendeteksi keberadaan Sodikin di kawasan Mojoagung sekitar pukul 19.00 WIB. Karena hendak melarikan diri, Sodikin terpaksa di beri tembakan di betisnya.
“Tersangka kami tangkap usai menjual barang milik korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang saat itu, AKP Gatot Setyo Budi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sodikin kemudian di jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia kemudian mulai di sidang 4 Desember 2018.
Baca juga :Â Kades di Ngada Tewas Ditikam Warga gegara Upah Proyek Got Belum Dibayar
Siasat Keji Calon Pengantin Jombang Habisi Sahabat di Makam Keramat
Pada Selasa, 29 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa Sodikin bin Nur Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana berupa penjara selama 15 tahun,” kata hakim ketua Hapsoro Restu Widodo saat membacakan amar putusannya.
+ There are no comments
Add yours