Kata LMKN Soal Lesti Kejora Dipolisikan Terkait Cover Lagu Yoni Dores

beritapatriot – Kata LMKN Soal Lesti Kejora Dipolisikan Terkait Cover Lagu Yoni Dores

Penyanyi dangdut Lesti Kejora kini tengah menjadi sorotan setelah di laporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Lesti telah meng-cover beberapa lagu milik Yoni tanpa izin. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, menegaskan pentingnya izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian di ruang publik.

Dalam pernyataannya, Dharma Orat menjelaskan, “Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian lagu di ruang publik.” Ia juga menambahkan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti harus memberikan kuasa kepada LMKN. Meskipun kasus ini sudah berlanjut ke jalur pidana, LMKN menawarkan diri sebagai mediator untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi di layangkan oleh Yoni Dores pada 18 Mei 2025.

Awal Mula Kasus Pelaporan

Lesti Kejora

Penyanyi Lesti Kejora di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, yang merupakan adik kandung dari almarhum Deddy Dores. Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu yang diciptakan oleh Yoni. Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, “Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang.

Lesti diduga telah meng-upload cover lagu-lagu tersebut ke YouTube dan media sosial tanpa seizin Yoni Dores, yang merupakan pemegang hak cipta. Beberapa lagu yang menjadi fokus dalam laporan ini antara lain ‘Cinta Bukanlah Kapal’ dan ‘Bagai Ranting Yang Kering’.

Hal ini menunjukkan bahwa Yoni Dores berusaha menegakkan haknya sebagai pencipta lagu.

Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa laporan tersebut telah di terima dan sedang dalam proses penyelidikan. “Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta,” ujarnya.

baca juga : Luna Maya dan Maxime Bouttier Berencana Menyekolahkan Anak di Yogyakarta

Dalam laporan tersebut, penasihat hukum Yoni Dores menyerahkan bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari publisher, dan print-out unggahan di media sosial. Semua bukti ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri musik agar lebih menghargai hak cipta karya orang lain.

Pernyataan dari Pihak Terkait

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan pernyataan resmi kepada media. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi dan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada. Lesti Kejora sendiri belum memberikan komentar langsung mengenai kasus ini.

Di sisi lain, Dharma Orat dari LMKN menekankan pentingnya solidaritas di industri musik. Ia berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. “Penggunaan karya cipta harus seizin pemilik hak cipta atau ahli warisnya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi para musisi untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya, terutama terkait hak cipta.

SUMBER : Aditia Saputra

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours