Digitalisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia dengan hadirnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik. Inovasi ini tidak hanya menggantikan dokumen fisik menjadi bentuk digital, tetapi juga menghadirkan sistem yang lebih aman, praktis, dan efisien dalam pengelolaan data kepemilikan kendaraan. Lalu, apa itu BPKB elektronik?
Di kutip dari berbagai sumber, BPKB elektronik adalah bentuk digital dari yang sebelumnya berbentuk fisik. Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk digitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB elektronik menyimpan informasi secara langsung di server Korlantas Polri dan terintegrasi dengan verifikasi berlapis, guna meminimalkan risiko pemalsuan. Sejak di luncurkan secara bertahap pada Maret 2025, sistem ini mulai di terapkan di beberapa wilayah dan terus di perluas cakupannya. Bagi pemilik kendaraan, kehadiran hal ini membawa kemudahan dalam pengurusan dokumen, jaminan keamanan data, serta kecepatan layanan yang lebih optimal.
Inovasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendigitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, dan di harapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan data kendaraan.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengungkapkan, hal tersebut akan berbentuk seperti paspor elektronik yang di lengkapi dengan chip yang berisi data kendaraan.
“Jika hilang, cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji dilansir dari Antara, Senin (2/6/2025).
Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia
BPKB Elektronik adalah versi digital dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional. Mirip dengan e-paspor, ini berbentuk buku kecil yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan data identitas pemilik dan informasi lengkap kendaraan.
Penerapan hal ini di mulai secara bertahap, di mulai pada Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru. Kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB konvensional. Awalnya di terapkan di beberapa wilayah tertentu (misalnya Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara) sebelum di terapkan secara nasional. Penerapannya di sesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena biaya komponen elektronik yang cukup tinggi.
BPKB Konvensional Tetap Berlaku
BPKB konvensional yang sudah ada tetap berlaku dan masih dapat di gunakan untuk keperluan seperti membayar pajak tahunan. Belum ada kewajiban untuk mengganti BPKB konvensional menjadi BPKB elektronik.
Pemilik kendaraan akan menerima BPKB ini saat mengurus balik nama atau membeli kendaraan baru setelah BPKB elektronik di terapkan secara penuh di wilayahnya. Namun, pemilik kendaraan perlu berhati-hati dalam merawat BPKB, karena chip yang di gunakan memerlukan perlindungan ekstra agar tidak rusak.
Dengan adanya BPKB ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi khawatir tentang kehilangan dokumen fisik. Semua data penting tersimpan dengan aman dan bisa di akses kapan saja melalui sistem yang terintegrasi.
Keunggulan BPKB Elektronik
Salah satu keunggulan utama dari BPKB ini adalah penggunaan teknologi chip untuk menyimpan data kendaraan. Chip ini berfungsi layaknya paspor elektronik dan memungkinkan informasi di simpan secara aman dan mudah di akses berbagai pihak. Dengan adanya chip, proses pengecekan data kendaraan menjadi lebih efisien.
ini merupakan versi digital dari dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini berbentuk fisik. Data kendaraan akan di simpan secara digital dalam sistem milik Polri, memungkinkan verifikasi dan pengurusan di lakukan secara cepat dan akurat.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours