BeritaPatriot, Jakarta – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak alias prostitusi anak. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH di Hotel Mataram, Kota Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Agus Setiawan mengatakan para tersangka menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Mereka merekrut dan menawarkan anak tersebut melalui media sosial.
“Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial,” ujar Agus dalam keterangan pers, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp Bikin Pengguna Punya Kontrol ke Status
Menurut Agus, korban dalam kasus ini berganti-ganti karena pelaku mencari anak yang mau diajak bekerja. Usai membujuk para korban, tersangka kemudian menjualnya. Pelaku juga membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.
“Pelaku menyediakan tempat penampungan dan memfasilitasi prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi,” kata dia.
Baca juga: Elon Musk Mengaku Menyesali
pemeriksaan awal, para tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi anakini sejak 2024. Dari bisnis haram ini, tersangka perkirakan dapat menghasilkan uang sebesar Rp 5 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
+ There are no comments
Add yours