Perlawanan Gadis ABG Saat Hendak Diperkosa-Dianiaya Pemuda di Pinggir Jalan

Estimated read time 2 min read

Sorong – Perlawanan Gadis ABG Saat Hendak Di perkosa-Dianiaya Pemuda di Pinggir Jalan,

Gadis ABG berusia 18 tahun nyaris diperkosa oleh pemuda berinisial AM (19) di pinggir jalan Kota Sorong, Papua Barat Daya. Korban yang melakukan perlawanan lantas di aniaya secara sadis oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Distrik Sorong Utara pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Aksi kejahatan pelaku terekam kamera CCTV hingga videonya viral di media sosial.

Jadi terkait tindak pidana pencabulan atau percobaan pemerkosaan, sekaligus penganiayaan,” ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana saat konferensi pers, Minggu (29/6/2025).

Happy mengatakan, korban di duga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Kejadian bermula ketika pelaku berjalan kaki hendak membeli pinang.

Perlawanan Gadis ABG Saat Hendak Di perkosa-Dianiaya Pemuda di Pinggir Jalan

Tersangka berniat membeli pinang, kemudian saat perjalanan mau membeli pinang, bertemu dengan korban, kemudian timbul niat buruknya untuk melakukan pemerkosaan,” tuturnya.

Korban saat itu duduk sembari memangku bayi di pinggir jalan. Happy mengatakan, bayi yang di gendong korban merupakan saudara kandungnya.

(Korban menggendong) adiknya umur 9 bulan,” ujar Happy.

Gadis ABG di Sorong dianiaya hingga nyaris diperkosa di pinggir jalan.

Di aniaya Pemuda di Pinggir Jalan

Dalam video beredar, pelaku diam-diam muncul dari belakang sembari menutup mukanya dengan kerah kaosnya. Korban yang menyadari keberadaan pelaku berusaha menjauh.

Namun pelaku yang mengenakan topi itu tiba-tiba menyerang hingga membuat bayi yang di gendong korban terjatuh. Pelaku kemudian secara brutal memukul korban berulang kali.

Korban yang terjatuh berupaya memukul dan menendang pelaku yang hendak melakukan pemerkosaan. Seorang warga sempat datang mengamankan bayi atau adik korban di tengah jalan.

Baca juga Strategi Investasi Emas untuk Investor Pemula

 Tidak berselang lama, sejumlah warga lain datang saat korban sudah terbaring lemas di jalan. Pelaku yang aksinya ketahuan lantas melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Karena korban melakukan perlawanan, jadi tersangka juga melakukan penganiayaan seperti yang mungkin video rekan-rekan lihat,” beber Happy.

Happy melanjutkan, polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di kediamannya pada Minggu (29/6) dini hari. Personel menembak kaki kanan pelaku karena hendak melarikan diri.

“Pada saat penunjukan barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Baca juga Tom Lembong Klaim Hanya Lanjutkan Program

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHP. Pemuda itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara

Barang bukti yang kita amankan satu buah topi berwarna cokelat milik tersangka, satu kacamata warna hitam milik tersangka dan satu celana dalam wanita milik korban,” pungkasnya.

Sumber : detiksulsel

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours