Jakarta – Kepergok Mencuri di Rumah Kosong, Maling Babak Belur Di hakimi Massa di Depok, Pencuri rumah kosong berinisial MA (37) babak belur di pukuli massa di Kampung Pancoran Mas, Depok, Minggu 29 Juni 2025. MA ketahuan pemilik rumah dan warga saat melakukan pencurian dan kini di amankan Polsek Pancoran Mas.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, penangkapan pencuri rumah kosong berdasarkan laporan warga. Tersangka beraksi saat pemilik rumah saat sedang keluar rumah.
BACA JUGA :Â Pesan Niko Al Hakim untuk Rachel Vennya, Ungkap Jika Rujuk Tak Akan Selingkuh
Iya, tersangka sempat dipukuli massa, tersangka telah kita amankan,” ujar Hartono di Polsek Pancoran Mas, Kamis (3/7/2025).
Hartono menjelaskan, tersangka melakukan aksinya usai melihat salah satu rumah dalam keadaan kosong. Pada rumah pertama, tersangka berusaha membuka kunci rumah yang terlihat digembok dari luar, karena sedang dalam perbaikan.
“Pada rumah pertama tersangka mengambil laptop, handphone, dan batu akik,” jelas Hartono.
Usai mengambil barang di rumah pertama, lanjut Hartono, tersangka memasuki kembali sasaran rumah korban yang kedua. Tersangka melakukan cara yang sama dengan merusak bagian pengunci pintu.
“Kebetulan gemboknya di kunci dari luar, masih dalam perbaikan, di congkel pakai tang, masuk lagi lah ke rumah kedua,” terang Hartono.
Pada aksi di rumah korban yang kedua, tersangka melihat pemilik rumah telah kembali ke rumahnya. Mengetahui itu, tersangka langsung melarikan diri dengan cara meloncat ke rumah sebelahnya.
“Dia (tersangka) lari loncat ke rumah sebelahnya,” terang Hartono.
Pelaku Bersembunyi di Lemari
Kepergok Mencuri di Rumah Kosong, Maling Babak Belur Di hakimi Massa di Depok
Tersangka berusaha bersembunyi untuk menghindari aksinya dan ketahuan pemilik rumah. Pemilik rumah lalu melaporkan kepada warga.
“Tersangka ngumpet di dalam lemari dan di ketahui pemilik rumah, sehingga di tangkap dan sempat di pukuli massa,” ungkap Hartono.
Polsek Pancoran Mas mendapatkan laporan warga telah mengamankan tersangka yang mencuri di dua rumah milik warga. Polsek Pancoran Mas langsung mendatangi lokasi penangkapan dan membawa tersangka.
“Kami membawa barang bukti hasil curian dan dari pengakuannya tersangka ini tidak memiliki tempat tinggal tetap,” tutur Hartono.
Polsek Pancoran Mas telah meminta keterangan tersangka dan mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Hartono
+ There are no comments
Add yours