Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah bangunan di lahan bekas rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Depok. Selain itu, Satpol PP Kota Depok turut mendapati puluhan botol miras di lokasi penertiban.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan, penertiban sejumlah bangunan di lahan bekas RPH merupakan pelimpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Sebelumnya para penghuni di lahan RPH telah diperingatkan berulang kali untuk tidak menempati lahan bekas RPH.
“Tadi ada empat bangunan yang masih di tempati tapi sudah kita tertibkan bersama tim gabungan,” ujar Dede saat di temui di Balai Kota Depok, Senin (7/7/2025) sore.
Setelah di tertibkan, Pemerintah Kota Depok rencananya akan menggunakan lahan bekas RPH untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri. Adapun luas lahan yang di tertibkan mencapai 6.500 meter.
“Luas lahannya itu sekitar itu 6.500 meter yang digunakan untuk Mts Negeri itu seluas 3.500an meter,” jelas Dede.
Satpol PP Amankan Botol Miras
Pada saat di lakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok mendapati puluhan botol miras di dalam sebuah rumah. Satpol PP Kota Depok langsung mengamankan botol miras untuk di musnahkan.
“Iya, ada langsung kami sita (miras),” terang Dede.
Saat di singgung sempat adanya perdebatan dengan pemilih bangunan, Dede mengakui akan hal tersebut. Warga tersebut pernah bekerja di RPH, namun saat perpindahan RPH warga tersebut tidak ingin pindah dan menetap di lokasi bekas RPH.
“Karena memang dulu yang bersangkutan itu adalah karyawan RPH tahun 2016, yang RPH itu sudah di alihkan ke RPH Tapos,” ucap Dede.
Penertiban bangunan di lokasi bekas RPH di laksanakan 115 petugas gabungan. Terdiri dari Satpol PP Kota Depok, aparat keamanan, dan instansi Pemerintah Kota Depok lainnya. Nantinya,. Kota Depok dengan aparatur di tingkat kecamatan untuk tetap melakukan pengawasan di lokasi lahan bekas RPH.
Perintahkan Terus Mengontrol
“Setelah kita tertibkan, tadi kita perintahkan untuk terus mengontrol setiap harinya, apakah masih ada aktivitas atau enggak, dan kemudian juga dari rekan-rekan BKD sendiri juga ada yang di tugaskan mengontrol sampai malam hari,” tegas Dede.
Dede meminta peran aktif masyarakat melaporkan apabila melihat seseorang menggunakan lahan bekas RPH tanpa izin Pemerintah Kota Depok. Nantinya, Satpol PP Kota Depok akan melakukan peneguran hingga penertiban.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours