DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang Pengenaan Pajak 10%

Estimated read time 2 min read

Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta, Suhud Alynudin, meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.

Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga. Ujar Suhud dalam keterangan di Jakarta, di kutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak hingga 10 persen pada tempat olahraga belum tepat. Mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.

Terlebih, kata dia, banyak tempat olahraga yang di gunakan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga omzet yang di dapatkan juga terbilang rendah.

Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga. Agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut.

Adapun kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga di atur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Terdapat 21 jenis fasilitas olahraga antara lain tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel. Yang di berlakukan pajak 10 persen karena hal itu termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski DPRD Jakarta Minta Kaji ulang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen. Melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Hal itu di sampaikan oleh Andri M. Rijal selaku Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta.

Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata dia saat di konfirmasi awak media, Rabu (2/7/2025).

 

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours