Gus Kautsar Buka Suara soal Sound Horeg Haram

Estimated read time 3 min read

Gus Kautsar berkomentar soal fatwa haram sound horeg. Speaker berdaya tinggi dengan volume ekstrem yang memicu kebisingan dan banyak di keluhkan warga.

Hal itu yang menyebabkan keberadaan sound horeg mendapatkan respons dari berbagai kalangan masyarakat. Puncaknya MUI Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

Fenomena ound horeg itu pun mendapat sorotan dari Pengasuh Pengasuh Ponpes Al-Falah, Kediri, KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar (Gus Kautsar). Dia turut memberikan pandangannya.

Dalam sebuah kesempatan ceramahnya Gus Kautsar menyampaikan beberapa argumentasi yang menjadi dasar pernyataannya mengenai hukum sound horeg.

Hukum Sound Horeg Menurut Gus Kautsar

Gus Kautsar menjelaskan dasar hukum yang menyebabkan munculnya hukum haram untuk sound horeg.

“Kemarin-kemarin yang rame-rame masalah haram, saya carikan ta’birnya, dengarkan sampai selesai,” terangnya seperti di kutip dalam tayangan video yang di unggah akun Handy Hermawan, Jumat (18/07/25).

Menurutnya, alasannya hanya dua, yakni sebab suara sound itu bisa menyakiti bahkan membuat kerusakan serta di dalamnya ada kegiatan minum-minuman keras.

“Alasannya utamanya itu kan cuma dua sebenarnya itu, ada iidza’ (menyakiti) dan syi’aru al fushaad (kerusakan) wa syaraabah (minum-minuman keras),” sambungnya.

Menurutnya, jangankan sound, membaca sholawat (sholawatan) dengan menggunakan pengeras suara juga bisa berpotensi iiza (menyakiti). Pasalnya, boleh jadi di lingkungan sekitar ada orang yang sakit dan ini potensi mengganggu istiirahatnya.

“Jangankan di sana yang dibunyikan adalah apa begitu, sholawatan keras-keras begini tadi, bahwa saya setiap kali saya ketemu tetangga saya, maka saya selalu meminta maaf,” terangnya.

“Artinya apa? Meskipun sholawatan tapi potensinya bisa saja iiza’ (menyakiti),” paparnya.

“Siapa tahu ada tetangga kami yang kebetulan sakit, kebetulan sudah tua atau apalah, iya tidak?” imbuhnya.

Acara Baik tapi Ada Kemungkaran Bisa jadi Haram

Menurutnya, sholawatan yang berpotensi merugikan atau mengganggu orang-orang seperti di sebut di atas juga bisa menyebabkan masuk neraka.

Sholawatan baik apa tidak? Tapi kemudian merugikan, mengganggu dan lain sebagainya. Kita tidak usah bilang begini-begini, ini juga potensi menyebabkan kita masuk neraka,” tegasnya.

Pun demikian dengan acara Maulidan, di mana di dalamnya ada kemungkaran dan perbuatan-perbuatan haram itu juga hukumnya tetap haram.

“Maulidan ketika di sana ada al-munkaraat, al-muharramat, dengan judul maulid pun tetap haram,” sambungnya

Bahkan beliau juga menyarankan agar bacaan Al-Qur’an pun di lakukan dengan suara yang tidak terlalu keras, jika ada orang yang sedang tidur di sekitarnya.

Pernyataan Gus Kautsar ini menekankan pentingnya melakukan kegiatan keagamaan dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu orang lain.

“Tidak usah sound, darusan (baca Al-Qur’an) saja di pinggirnya orang tidur kalau kamu keras mengucap ‘a’udzubillahiminasyaithanirrajiin,” paparnya.

 

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours