Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto.
Jika selama ini pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto di perlakukan sebagai komoditas. Kini pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, melihat langkah ini bukan tanpa alasan. Penggunaan kripto telah berkembang pesat, tidak hanya sebagai aset yang di perjualbelikan, tetapi juga sebagai alat investasi hingga derivatif.
Kemenkeu melihat pentingnya perlakuan pajak yang lebih adaptif terhadap di namika tersebut. Seiring dengan upaya meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital nasional.
Menurut Calvin, perubahan pendekatan ini juga selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan. Sejak awal 2025, pengawasan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perpindahan ini menjadi penanda bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus di awasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya ditulis Sabtu (26/7/2025).
Pajak Kripto Saat Ini dan Rencana Perluasan
Sebelumnya, pemerintah telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Ketentuan ini berlaku selama kripto masih di kategorikan sebagai komoditas digital.
Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret), penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,21 triliun. Mencerminkan antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap aset digital ini.
Namun ke depan, pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan membuka ruang untuk pengenaan jenis pajak baru, khususnya yang berlaku dalam sektor jasa keuangan.
Pelaku Usaha Kripto Dukung Kemenkeu
Adapun ia menyampaikan hal ini bisa mencakup perlakuan perpajakan atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pengelolaan portofolio berbasis aset digital, dan mungkin layanan keuangan lainnya seperti derivatif kripto.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah Kemenkeu untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas penggunaan kripto saat ini.
“Pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor dalam menjalankan aktivitasnya. Ini menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital,” pungkas Calvin.
SUMBER: Liputan6.c0m
+ There are no comments
Add yours