Segini Gaji Mahfud Md – Segini Gaji Mahfud Md, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menunjuk Mahfud Md sebagai bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Saat ini Mahfud sendiri masih aktif menjabat sebagai Menko Polhukam di pemerintahan RI.
Sebagai pimpinan di lembaga kementerian, Mahfud tentu mendapat gaji dan tunjangan dari negara yang nilainya sudah tertuang dalam Undang-undang. Lalu berapa gaji Mahfud sebagai seorang menteri?
Perlu diketahui, selama 23 tahun terakhir besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan,” tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Sementara itu, untuk besaran tunjangan menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Tertulis para petinggi Kementerian ini juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
BACA JUGA :Ā Ganjar Pranowo dan Cawapresnya Akan Daftar ke KPU, Kamis 19 Oktober
Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00,” tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.
Bila ditotal seorang Menteri negara, termasuk Mahfud Md bisa membawa pulang sekitar 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Dalam catatan detikcom, bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Namun perlu dicatat tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sebab dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara.
Di luar itu para menteri negara juga mendapat tunjangan lain yang sama dengan PNS pada umumnya, serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu padaPP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
BACA JUGA :Ā Menteri BUMN Erick Thohir disebut membuat permohonan surat tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Credit : Detik.com
[…] […]