Selain Lampu Pocong, Ini Proyek Gagal Walkot Bobby yang Lain

Estimated read time 3 min read

Proyek Gagal Walkot Bobby – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan pekerjaan lampu jalan atau lampu pocong sebagai proyek gagal. Ternyata, selain lampu pocong, masih ada proyek gagal lainnya
Kesimpulan tentang lampu jalan sebagai proyek gagal diambil setelah adanya pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat. Proyek lampu pocong itu dikerjakan tidak sesuai perencanaan awal.

“Jadi tidak ada projek lampu pocong, jadi ini kita anggap gagal,” kata Bobby, Selasa (9/5/2023).

Karena pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spek yang sudah disepakati. Pemborong proyek diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar yang sudah bayarkan Pemkot Medan.

Pihak pemborong juga diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan lampu jalan. Sedangkan untuk ASN yang terlibat dalam proyek tersebut akan dikaji oleh tim ad hoc terkait sanksi yang akan dikenakan.

Seperti diketahui, Pemkot Medan membangun lampu jalan di delapan ruas jalan di Kota Medan dengan total biaya Rp 25,7 miliar. Namun hasil dari pembangunan lampu jalan tersebut menuai kritikan dari masyarakat dan DPRD Medan, sebab dinilai asal jadi dan tidak berfungsi.

BACA JUGA : OPINI: Cara Mengatasi Serangan DDoS 900Gbps yang Pecahkan Rekor di Asia-Pasifik

Dalam catatan detikSumut, selain lampu pocong, ada juga proyek gagal yang lain saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan. Yaitu pembangunan gedung Kejari Medan tahun lalu.

Awalnya, gedung Kejari Medan yang beralamat di Jalan Adinegoro roboh pada Jumat (11/11/2022) dini hari. Gedung tersebut dibangun Pemkot Medan menggunakan dana hibah APBD 2022.

Gedung tersebut ternyata sudah selesai dibangun, namun belum diserahterimakan dari pemborong proyek tersebut. Saat itu, Bobby Nasution mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) bahwa bangunan Kejari yang roboh telah dinolkan.

“Yang saya pahami yang dilaporkan Perkim (Dinas PKP2R) ke saya itu sudah kita nol kan, dari yang saya kunjungi kemarin saya kasih waktu hanya seminggu,” kata Bobby Nasution usai menghadiri paripurna di DPRD Medan, Selasa (22/11/2022) lalu.

Penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah Bobby melihat langsung bangunan tersebut. Gedung tersebut dibangun dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA : Bawaslu Panggil Ketua Nasdem Garut Buntut Sawer Uang Saat Daftar Caleg di Depan Kantor KPUD

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyebutkan besaran uang yang dikembalikan oleh pemborong adalah Rp 1,4 miliar, di mana Rp 90 juta merupakan uang denda atau sanksi. Uang itu dikembalikan oleh pemborong pada Jumat (18/11) yang lalu.

“Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 1,4 miliar,” ujarnya.

Endar menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan mereka, pihak pemborong terbukti melanggar kontrak yang disepakati. Pemborong melakukan membangun gedung tersebut menyimpang dari spek bangunan yang sudah disepakati.

 

Repporter : Nizar Aldi
Credit : Detik.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours