Airlangga: Putusan MKMK Sudah Jelas, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Estimated read time 2 min read

Airlangga: Putusan MKMK Sudah Jelas – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim MK.

Menurut dia, keputusan MKMK sudah jelas dimana Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

 

Baca Juga : Ganjar Pranowo: 10 Tahun Sektor Maritim Tak Berubah, Ya karena Enggak Niat

 

“Kalau MKMK ya sudah jelas,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dia menyebut, MKMK telah memutuskan sanksi-sanksi untuk para hakim konstitusi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat. Airlangga mengatakan masyarakat kini tinggal memonitor bagaimana implementasi pelaksanaan putusan MKMK.

“Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat. Ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja,” jelas dia.

 

MKMK Dijatuhkan Sanksi Pemberhentian

MKMK Dijatuhkan Sanksi Pemberhentian
MKMK Dijatuhkan Sanksi Pemberhentian

 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

 

Baca Juga : Bahlil Yakin Target Investasi Rp 1.400 Triliun Tercapai

 

Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

 

Terbukti Sengaja Membuka Proses Putusan

Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

 

Baca Juga : Kata Anies soal Jokowi Singgung Kondisi Politik Banyak Drama dan Sinetron

 

Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan

hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

 

Credit : Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

2Comments

Add yours

+ Leave a Comment