Suhartoyo Jadi Ketua MK Baru, Ganjar: Mudah-mudahan Marwah MK Kembali Seperti Semula

Estimated read time 2 min read

Bakal calon presiden RI, Ganjar Pranowo, menyampaikan ucapan selamat terhadap Suhartoyo yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot usai dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK.

“Selamat bekerja,” kata Ganjar ditemui di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).

Ia pun berharap dengan Suhartoyo menjadi Ketua MK maka bisa membawa kembali marwah lembaga tersebut sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudahan bisa membawa marwah MK kembali seperti semula,” tuturnya.

Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.

Hari ini, sembilan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Hasil RPH tersebut memutuskan Suhartoyo menjadi Ketua MK sementara jabatan Wakil Ketua MK tetap diemban oleh Saldi Isra.

 

Baca Juga : Waspada, Krisis Beras Global Mengancam Imbas Larangan Ekspor oleh India

 

Pelanggaran Berat

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

ā€œHakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,ā€ kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman Mahkamah Konstitusi MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

ā€œHakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,ā€ ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Credit: Suara.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours