Bupati Revisi Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Ini Waktunya

Estimated read time 3 min read

Bupati Revisi Jam Operasional – Bupati Revisi Jam Operasional, Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, guna mengatasi penumpukan truk tambang yang kerap dikeluhkan warga.

“Selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan,” kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Revisi Perbup tersebut ditandangani hari ini. Di antaranya jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

BACA JUGA : Kovacic Menyesal Tidak Gabung City Lebih Cepat

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian, dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10. Jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” sebutnya.

Dalam revisi tersebut, Iwan menyebut memberi ruang masyarakat agar turut berperan. Masyarakat bisa melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Iwan menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) mengawasi 24 jam. Dia juga meminta Dinas PUPR segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong-Bogor ke provinsi, karena masuk jalan provinsi.

“Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” tuturnya.

BACA JUGA : Skuad Irak Melawan Indonesia: Andalkan 10 Pemain Eropa

Terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, revisi Perbup tersebut bisa memberi banyak manfaat. Salah satunya mengurai kemacetan.

“Selain mengurai kemacetan akibat kepadatan, kita berharap Perbup ini juga melindungi para pengendara, karena mulai berlakunya kan bukan di jam sibuk. Kita bersyukur hasil kajian revisi ini langsung ditindaklanjuti dengan ditandatangani Bupati Bogor. Kita mulai sosialisasikan dan terapkan,” ungkap Dadang.

Pihaknya sedang membangun portal jalan di dekat kantor Kecamatan Parung Panjang, sebagai alat pengendali untuk memudahkan pemberlakuan jam operasional truk tambang. Portal tersebut memiliki tinggi maksimal 4,2 meter.

Nantinya saat pemberlakuan jam operasional, portal akan dibuka dengan ketinggian maksimal. Sementara ketika belum memasuki jam operasional truk tambang, ketinggian portal menjadi 2,1-3,5 meter, agar angkutan tambang tidak bisa melintas.

“Jadi sesuai instruksi Bupati, ini akan dijaga 24 jam dibagi tiga shift. Jadi tiap shift itu 8 jam dengan anggota yang jaga empat orang di tiap shift. Nanti juga kita akan membangun portal di titik-titik lainnya secara bertahap,” terangnya.

BACA JUGA : Reaksi Fuji Ditantang Tinju oleh Lula Lahfah yang Baru Saja Kalahkan Zara Adhisty, Tolak Halus: Jangan Dong

Credit : Detik.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours