Heboh Penumpang Citilink Merokok di Pesawat – Dunia penerbangan kembali dihebohkan dengan kelakuan salah satu penumpang pesawat. Kali ini, penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat.
Peristiwa ini terjadi dalam penerbangan Batam menuju Surabaya pada Sabtu 18 November 2023.
Dalam video yang diunggah oleh akun @terang_media, nampak awalnya ada laporan mengenai penumpang yang merokok. Kemudian, empat petugas terlihat memasuki pesawat dan memba keluar pelaku yang saat itu mengenakan baju berwarna hitam.
Ia sempat dimintai keterangan pihak maskapai di lavatory pesawat dan mengakui segala perbuatannya.
Baca Juga : Ganjar Beri Rapor Merah Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Penjelasan Mahfud Md
Heboh Penumpang Citilink Merokok di Pesawat
Merespon kejadian ini, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat. Yang bersangkutan kini telah diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan di darat.
PT Citilink Indonesia lanjut Haza menegaskan komitmennya untuk konsisten menjaga aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan penerbangan, agar seluruh perjalanan udara dapat berlangsung optimal.
āKami juga mengapresiasi petugas udara dan darat yang dengan sigap menanggapi kejadian ini,ā tuntasnya.
Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri: Posisi Saya Saat Ini Berat
Ancam Hukum Denda Rp 2,5 Miliar
Perlu diketahui, dalam peraturan penerbangan disebutkan sesorang yang merokok didalam pesawat melanggar Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berikut bunyi aturannya:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
- Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
- Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
- Perbuatan asusila;
- Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
- Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Tindakan merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Jika berdampak buruk maka penumpang dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan. (dit/bas)
Credit : Liputan6.com
[…] […]