Ganjar Setuju Usulan Ma’ruf Amin – Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo sepakat dengan usulan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Maāruf Amin soal rencana mengevaluasi aturan cuti bagi menteri yang menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, Ma’ruf Amin mengatakan, alangkah baiknya menteri yang bersatus sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden mundur dari jabatannya di kabinet.
Baca Juga : Kaya Seni Budaya, ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus di Banyuwangi
“Kalau saya cenderung setuju mundur. Nah itu bagus,” kata Ganjar saat ditemui di Pondok Pesantren Al Iman Bulus, Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023).
Ganjar menambahkan, cuti panjang bisa menjadi opsi terbaik bila para menteri yang menjadi kandidat tak ingin mundur dari jabatannya.
Ganjar Setuju Usulan Ma’ruf Amin
“Ya minimal cuti panjang lah sampai selesai,” ujar dia.
Ganjar mengatakan, secara aturan saat ini menteri yang mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatan.
Namun, Ganjar menilai usulan dari Wapres Maruf Amin sangat baik dan perlu dipertimbangkan ke depan. Karena itu bisa meminimalkan potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga : Anies-Cak Imin Sambangi Jusuf Kalla Usai Debat Cawapres Malam Ini
“Ketentuannya tidak mundur sih, karena ketentuannya tidak mundur maka tidak mundur. Kalau sebenarnya kemarin ketentuannya mundur karena ini etik terus kemudian mengganggu kinerja memang sangat baik kalau mundur gitu,” ujar dia.
“Sehingga nanti kemungkinan akan terjadinya potensi-potensi, penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, fasilitas itu akan terjaga,” kata Ganjar menandaskan.
Jokowi Izinkan Menteri Nyapres Tanpa Perlu Mundur

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Credit : Liputan6.com
[…] […]
[…] […]
[…] […]
[…] […]
[…] […]
[…] […]