JAKARTA – Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun, Anggota Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia M. Afif Kurniawan mengatakan bahwa di tengah suara rakyat yang makin berat menanggung beban, harga kebutuhan pokok yang melonjak, subsidi yang dikurangi, dan utang negara yang membengkak, ada sekelompok orang yang hidup dalam dunia paralel. Bukan pejabat publik, bukan juga konglomerat langsung.

Baca juga : Perjalanan Hidup Paus Fransiskus: dari Buenos Aires ke Tahta Suci Vatikan
Dia melanjutkan, Di saat banyak keluarga menjual motor demi menyekolahkan anak, mereka makan siang di restoran tempat harga nasinya bisa menutup listrik satu RT. Tapi ini bukan sekadar soal gaya hidup mewah.
“Ini soal bagaimana mereka menggunakan keahlian hukum untuk menyusun skema yang merugikan negara dan melecehkan konstitusi,” ungkapnya.
Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan Bawa Kabar Gembira dari Pertemuan Jokowi-Joe Biden
Dia berpendapat, ini bukan sekadar manipulasi hukum. Ini adalah sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara. dari total kerugian, maka yang terjadi adalah bukan penegakan hukum, melainkan diskon hukum. Namun, dalam kasus ini, pengacara tidak lagi menjadi pelindung hak-hak hukum warga, tetapi operator dalam menghilangkan tanggung jawab korporat. Mereka bukan sekadar mendampingi klien, tetapi menyusun jalan sunyi menuju impunitas.
Tujuannya, tak lain demi melanggengkan kepentingan ekonomi-politik mereka sendiri.
Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi proses hukum), khususnya bagi pihak-pihak yang membiayai pembebasan secara tidak sah.
Menurutnya, Butuh sebuah keberanian memang untuk menerapkan sanksi ini. Tapi, melihat dampaknya, bukan tidak mungkin memunculkan efek jera. “Bukan cuma pelaku yang kita lihat sekadar mengernyitkan dahi, lalu tersenyum simpul karena tahu hukum bisa dibeli,” ungkapnya. Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
Hukum Jangan Jadi Lelucon Bertarif Tinggi
kasus ini mengingatkan bahwa musuh hukum bukan hanya koruptor di instansi publik, tetapi juga profesional hukum yang kehilangan etika. “Ketika pengacara menjelma menjadi broker keadilan, dan pengadilan hanya tempat mempercantik kejahatan, maka yang tersisa dari hukum hanyalah kemasan tanpa substansi,” ucapnya. Dia menambahkan, jika negara masih ingin menyelamatkan martabat hukumnya, maka hukuman yang pantas bukan hanya administratif.
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
Kredit : SindoNews
+ There are no comments
Add yours