Sidoarjo – Amuk kuli Sidoarjo Bunuh PSK MiChat gegara Diejek Tak Mampu Bayar, Dengan mengenakan masker dan pakaian tahanan, Rudi Setiawan dikeler dua petugas di Polresta Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Ponorogo,” ujar Kapolresta Sidoarjo saat itu Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, seperti dilansir detikJatim, Selasa (27/12/2022).Saat itu, ia berselancar di aplikasi kencan online MiChat. Di sana, ia lantas berkenalan dengan perempuan yang mengatasnamakan diri Cellin atau Ervina Krisnaeni.
Dari perkenalan itu, keduanya lantas bertransaksi booking online melalui WhastApp. Saat itu Ervina mematok sekali booking dengan harga Rp 250 ribu per jam. Tawaran itu diterima Rudi dan meminta share location (shareloc).
Sekitar pukul 19.00 WIB, Rudi selanjutnya naik ojek online dan menuju lokasi tempat kos di Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo.
Setelah melakukan basa-basi singkat. Rudi lantas memberikan uang Rp 300 ribu kepada Ervina dan memberi kembalian Rp 50 ribu sesuai kesepakatan tarif. Setelahnya, keduanya kemudian melakukan hubungan badan di dalam kamar kos tersebut.
Puas dengan layanan seks Ervina, Rudi rupanya ingin nambah sejam lagi. Ervina dengan mengenakan handuk sekeluar dari kamar mandi menyebut tarifnya jadi Rp 600 ribu.
Baca juga : Â Seluruh AS Unjuk Rasa
Bunuh PSK MiChat gegara Diejek Tak Mampu Bayar
Mendengar hal ini, Rudi kaget karena ada selisih Rp 100 ribu. Rudi lantas menyebut seharusnya untuk 2 jam Rp 500 ribu bukan Rp 600 ribu.
“Kok segitu mbak, kok tidak sama kayak yang tadi?” kata Rudi.
“Kalau tidak punya uang, tidak usah BO,” ujar Ervina dengan nada tinggi.
“Ya ngomongnya biasa saja mbak, gak usah nyolot kayak gitu,” jawab Rudi dengan emosi.
“Kalau tidak punya uang, tidak usah BO,” tegas Ervina lagi.
Jawaban Ervina yang kedua ini lah yang membuat Rudi naik pitam. Ia lantas mencekik Ervina dengan sekuat tenaga. Ervina tak tinggal diam karena berusaha melawan dengan berteriak.
Rudi dengan cepat lantas membekap mulut. Namun lagi-lagi Ervina melawan dengan menggigit jari-jari Rudi. Sebelum pergi, Rudi masih sempat mencopoti perhiasan dan mengambil handphone Ervina.
Baca juga : Natasha Wilona Bahas Konflik Terkini Sinetron Ketika CintaÂ
Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara pada Selasa, 22 Agustus 2023. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa Rudi Kurniawan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian mengakibatkan matinya orang sebagaimana Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata hakim ketua Agus Pambudi saat membacakan amar putusannya.
+ There are no comments
Add yours