BERITAPATRIOT – Alasan Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
pedangdut yang juga istri Rizky Billar, baru-baru ini di laporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD, yang dikenal sebagai Yoni Dores, pada Minggu, 18 Mei 2025. Yoni Dores menuduh Lesti Kejora telah menyanyikan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya di YouTube tanpa izin sejak tahun 2018.
Menurut kuasa hukum Yoni Dores, pelaporan ini berkaitan dengan pelanggaran hak cipta yang serius. Lagu-lagu yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, dan “Buaya Buntung”. Jika terbukti bersalah, Lesti dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
BACA JUGA : Viral Lagi Kisah Kebucinan Najwa Shihab dengan Mendiang Suami, Nikah Sejak Usia 20 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. “Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” ungkapnya dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Proses pelaporan ini menunjukkan keseriusan pihak Yoni Dores dalam menegakkan hak cipta atas karya-karyanya.
Menurut Kombes Ade Ary, pihak kepolisian telah menerima semua dokumen dan barang bukti yang di perlukan untuk mendalami kasus ini. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari laporan yang telah diajukan,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat memperhatikan kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan publik figur.
Dengan adanya laporan ini, Lesti Kejora kini harus menghadapi proses hukum yang mungkin akan berlangsung cukup panjang. Pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang relevan.
Reaksi dari Lesti Kejora
BACA JUGA : Barcelona Mundur dari Perebutan Nico Williams
Mereka percaya bahwa Lesti adalah sosok yang profesional dan akan mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ini. Namun, di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan tindakan Lesti dalam mengcover lagu tanpa izin.
Dalam dunia musik, isu pelanggaran hak cipta sering kali menjadi perdebatan hangat. Banyak artis yang terjebak dalam masalah serupa, dan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya cipta orang lain.
Dampak Hukum dan Sosial
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar menjadi ancaman nyata bagi karirnya. Hal ini tentu saja akan berdampak pada reputasi dan citra publik Lesti sebagai seorang artis.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik. Banyak pencipta lagu yang merasa dirugikan ketika karya mereka digunakan tanpa izin. Kasus Lesti Kejora bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta di kalangan artis dan penggemar.
Selain itu, dampak sosial dari kasus ini juga cukup signifikan. Publik akan lebih memperhatikan tindakan artis dalam menggunakan karya orang lain. Hal ini diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam industri musik Indonesia.
SUMBER : Aditia Saputra
+ There are no comments
Add yours