beritapatriot – Jakarta Reza Gladys melalui kuasa hukumnya menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Kubu Reza Gladys sudah menduga bahwa hal itu akan terjadi.
Surya Bakti Batubara selaku kuasa hukum Reza Gladys menilai eksepsi yang di ajukan Nikita Mirzani tidak mendasar. Ia mempertanyakan kualitas eksepsi bintang film Nenek Gayung sehingga berujung penolakan.
baca juga : isa Mariana Klaim Permintaan Tes DNA
“Semua eksepsi di tolak itu jelas dugaan kami dari awal hanya kami tidak mau membicarakan ini karena belum putusan hakim majelisnya,” ujar Surya Batu Bara usai sidang, Kamis (17/7/2025).
“Setelah hakim majelis memutuskan ya jelas bahwa eksepsi itu semuanya abal-abal. Jadi memang kalau di pertanyakan kualitas kepada penasihat hukumnya nih mana,” imbuhnya.
Sangat Disayangkan
Robert Par Uhum yang juga tim kuasa hukum Reza Gladys melanjutkan, poin utama eksepsi Nikita Mirzani mengenai perdata. Menurutnya pihak Nikita Mirzani kurang cermat menanggapi perkara pidana ini.
“Jadi sangat di sayangkan sebenarnya KH (kuasa hukum -red) ini kurang cermat untuk membela kliennya, pidananya terbengkalai begini sementara perdatanya mengganggu konsentrasi katanya kan, itu salahnya KH, mengapa ajukan gugatan,” Robert Par Uhum mengulas.
Isinya Diulang-ulang?
Surya Bakti Batubara menyatakan eksepsi yang di ajukan Nikita Mirzani terkesan berulang karena hanya ada 3 poin utama dari 11 poin yang di jabarkan. Sehingga saat di bacakan poin berikutnya terlihat sama.
“Ya memang isinya diulang-ulang. Jadi kalau mau cermat sebenarnya tiga saja eksepsinya kenapa sampai 11 begitu, ya baiklah keliatannya lebih elegan,” ia menilai.
Ubah Sikap dan Perilaku
Dalam kesempatan itu, Surya Bakti Batubara mengimbau Nikita Mirzani lebih bijak dalam menghadapi proses sidang ini. Ia juga berharap terdakwa lebih terbuka menceritakan duduk perkara yang terjadi, sehingga bisa meringankan yang bersangkutan.
“Jadi untuk ke depannya ubahlah sikap dan perilakunya yang selama ini begitu angkuh dan sombong supaya coba kembali seperti kita tahu bahwa pengadilan itu tempat persidangan yang mulia. Jadi pas persidangan berlaku sopan,” paparnya panjang.
“Kedua, jangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan buka semua permasalahan. Bagaimana sih sebenarnya cerita permasalahan ini sehingga hakim melihat ada itikad baik terdakwa ini bahwa dengan adanya keterbukaan bisa meringankan terdakwa,” pungkas Surya Bakti Batubara.
credit :M Altaf Jauhar
+ There are no comments
Add yours