Nikita Mirzani Dikabarkan Sakit, Pelimpahan Berkas Tahap 2 Belum Bisa Di lakukan

Estimated read time 2 min read

beritapatriot – Nikita Mirzani Dikabarkan Sakit, Pelimpahan Berkas Tahap 2 Belum Bisa Di lakukan

Berkas perkara Nikita Mirzani kasus dugaan pemerasan di nyatakan lengkap. Namun hingga kini status penahanan ibu 3 anak itu belum di alihkan ke kejaksaan lantaran sang artis dikabarkan tengah sakit.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengaku belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan. Syahron sendiri tidak mengetahui kondisi kesehatan Nikita Mirzani secara rinci.

BACA JUGA : Ucapan Haru Jay Idzes di Ulang Tahun Ke-25 jelang Timnas Indonesia vs China

“Jadi penuntut umum belum bisa memastikan kapan (pelimpahan tahap 2) karena penuntut umum juga kan harus proses penyerahan tersangka dan barang bukti, itu kan harus kondisinya sehat,” ujar Syahron Hasibuan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

“Informasi (sakit) itu dari penyidik sumbernya. Bahwa sakitnya kapan, saya tidak bisa pastikan,” Syahron menyambung.

Masih di Bawah Wewenang Penyidik

Nikita Mirzani

Syahron menyebut penahanan Nikita saat ini masih di bawah wewenang penyidik. Peralihan mulai berlaku justru sejak serah terima di lakukan tersangka dan barang bukti.

“Peralihan penahanan ya semenjak di serahkan atau melalui tahap dua, bahasa umumnya itu penyerahan tersangka dan para bukti. Beralih dia ke tahanannya JPU ya mulai di hitung lagi nanti,” jelasnya.

baca juga : Komentar Berkelas Emil Audero Jelang Debut di Laga Timnas Indonesia vs China

Masa Penahanan Di perpanjang

Situasi ini berdampak pada masa penahanan Nikita. Karena pelimpahan belum di lakukan, pihak penyidik memperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan mulai 2 Juni hingga 2 Juli 2025.

“Kan ada penahanannya nanti ini kan perpanjang lagi 2 Juni sampai 2 Juli informasi terakhir 30 hari (30 hari lagi). Betul,” kata Syahron.

SUMBER : M Altaf Jauhar

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours