Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Kejari Jaksel

Estimated read time 1 min read

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Kejari Jaksel –

telah resmi melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka Dito Mahendra lengkap atau P-21.

Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21. Akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuhandani saat jumpa pers, Kamis (21/12/2023).

Setelah Dito Mahendra ditahan dan kini resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Maka dalam waktu dekat kasus terkait kepemilikan senjata api ilegal pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam waktu dekat.

“Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari,” katanya.

Salam kasus ini Dito telah dijerat atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Senpi Ilegal Dito

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment