Pemerintah mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dengan penghasilan rendah. Bantuan ini di harapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Lalu, siapa saja yang berhak menerima BSU dan bagaimana cara mengecek status penerimaannya?
BSU merupakan program bantuan tunai langsung dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah batas tertentu. Program ini sebelumnya telah di jalankan saat pandemi COVID-19 dan di nilai efektif dalam menjaga tingkat konsumsi rumah tangga. Pemerintah berharap, dengan adanya BSU, para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tetap produktif dalam bekerja.
BSU akan di cairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Setiap penerima akan mendapatkan total Rp 600 ribu, atau Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran BSU ini akan diupayakan mulai bulan Juni 2025. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat beberapa cara yang dapat di lakukan. Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa link resmi yang dapat di gunakan untuk mengecek status penerimaan BSU:
- Situs Kementerian Ketenagakerjaan
- Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Situs Resmi Pemerintah
Maka, pastikan Anda menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada masing-masing situs untuk mengetahui status penerimaan BSU Anda.
Selain itu, dengan adanya panduan lengkap dan terbaru ini, di harapkan para pekerja dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan dan tidak ketinggalan informasi penting. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para pekerja di Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus di penuhi agar seorang pekerja dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan di terima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah beberapa syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan maksimal sesuai ketentuan (di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMP/UMK)
Selain itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa program BSU akan cair pada 5 Juni 2025. Penyaluran program BSU ini bertujuan untuk mengangkat daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025. Pemerintah berharap BSU dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, para pekerja di harapkan dapat menerima BSU dan memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program BSU untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours