Pengusaha Lirik Kripto Jadi Alat Transaksi, Manfaatnya?

Estimated read time 3 min read

Pengusaha Lirik Kripto Chairman Indodax, Oscar Darmawan memandang peluang kripto menjadi alat transaksi sebagaimana mata uang kartal. Dia menuturkan, kripto menjadi alat transaksi mempercepat perputaran ekonomi.

“Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto sekarang cukup bagus,” kata Oscar di Jakarta, di kutip Minggu (25/5/2025).

Dia mengatakan, misalnya transaksi di lakukan oleh wisatawan mancanegara di Indonesia. Di ketahui, beberapa negara memang sudah menjadikan kripto sebagai mata uang resmi untuk transaksi.

“Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia,” ucap dia.

Oscar menyoroti aturan soal alat transaksi di Indonesia. Ada Undang-Undang Mata Uang Rupiah yang mengharuskan seluruh transaksi menggunakan rupiah. Hal itu turut tettuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran.

Dalam beleid tersebut, Bank Indonesia melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan. “Ini dua aturan ini harus di revisi dulu, baik yang undang-undang maupun yang PBI,” ujar Oscar.

Usul Hapus PPN Kripto

Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya, Pelaku usaha industri kripto memandang positif jika pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi kripto di hapus. Di sisi lain, pungutan pajak penghasilan (PPh) juga di usulkan setara dengan saham.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyampaikan, jika PPN kripto di hapus, artinya kripto di akui sebagai aset keuangan. Lantaran, saat ini, kripto masih masuk sebagai komoditi yang di perdagangkan, sehingga terkena pungutan PPN dan PPh.

“Ini membuat kripto menjadi di anggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak di kenakan PPN. Nah (penghapusan PPN) ini menjadi suatu yang positif sih karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham,” kata Oscar di Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Pada saat yang sama, dia juga berharap kalau tarif PPh untuk transaksi kripto bisa turun. Misalnya di setarakan dengan PPh untuk saham, sebesar 0,1 persen.

“Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja,” ujarnya.

Pengusaha Lirik Kripto , Ketentuan Pajak Kripto

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Saat ini pajak final terhadap transaksi kripto di bursa berizin mencakup PPh Final 0,1 persen dan PPN 0,11 persen. Alhasil total traksansi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.

Pungutan PPN 0,11 persen berlaku pada perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi. Besaran itu bisa menjadi 022 persen jika di lakukan di luar PFAK.

Kemudian, tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto di pungut otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.

Sumber : Lputan 6

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours