Ganjar Tegaskan Tak Perlu Antisipasi Jika Jokowi Turun Kampanye: Kita Bukan Takut

Estimated read time 2 min read

Ganjar Tegaskan Tak Perlu Antisipasi Jika Jokowi Turun Kampanye – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan anitisipasi apapun jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun berkampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Saya tidak perlu antisipasi siapapun,” kata Ganjar saat ditemui di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dikutip Minggu (28/1/2024).

 

Baca Juga : Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Airlangga: Haknya Dijamin Konstitusi

 

Politikus PDIP ini menegaskan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bergerak sendiri bersama rakyat. Karena itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 ini tak merasa takut jika Presiden Jokowi turun kampanye mendukung paslon tertentu.

“Karena kita bergerak sendiri karena kita bukan takut,” ucap Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Ganjar Tegaskan Tak Perlu Antisipasi Jika Jokowi Turun Kampanye

Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

Jokowi pun meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” sambungnya.

 

Baca Juga : Ganjar Mengaku Sudah Tak Berkomunikasi Lagi dengan Jokowi

 

Jokowi Beberkan Aturan Presiden Boleh Kampanye

Jokowi Beberkan Aturan Presiden Boleh Kampanye
Jokowi Beberkan Aturan Presiden Boleh Kampanye

 

Saat memberikan keterangan pada Jumat lalu, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang berisi aturan UU yang dia jelaskan.

Dia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

 

Baca Juga : Laba Bersih BCA Tembus Rp 48,6 Triliun, Tumbuh 19,4% pada 2023

 

Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” imbuh dia.

 

Credit : Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours