
Satuan Team Khusus Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah penggerebekan dini hari, Selasa (22/4/2025) pukul 00.15 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan dari sebuah rumah yang di duga menjadi sarang peredaran sabu di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Aksi penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Bertindak cepat, tim yang di pimpin IPDA Beni AZ dan IPDA Fernando Raja Guguk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penyamaran (undercover buy).
Dalam penyamaran itu, seorang personel berhasil melakukan transaksi langsung dengan tersangka berinisial A (28). Begitu barang bukti sabu berpindah tangan, tim langsung melakukan penangkapan. Dari lokasi, turut di amankan dua tersangka lainnya yang di duga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Sarang Sabu di Labuhanbatu
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,92 gram (bruto), timbangan elektrik, uang tunai Rp880.000, kantong plastik merah, buku catatan transaksi, unit handphone, ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard Napitupulu, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.(Jun-tribun-medan.com).
Sumber: Tribun Medan
+ There are no comments
Add yours