Izin Jokowi Turun, Kejagung Segera Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Di Kasus BTS Kominfo

Estimated read time 2 min read

Kejaksaan Agung RI segera memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi alias AQ terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi telah dilayangkan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasar surat tersebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/11/2023) besok pukul 09.00 WIB.

“Pemeriksaan hari Jumat, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB,” kata Ketut kepada wartawan termasuk Suara.com, Rabu (1/11/2023).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap Achsanul dilakukan setelah pihaknya mendapat izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab berdasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, aparat penegak hukum diharuskan mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK RI.

Kata dia, bahwa Presiden Jokowi telah memberikan izin untum memeriksa Achsanul sejak Selasa (31/10/2023).

“Sudah menerima izin,” ucapnya.

Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?” tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

“Ya Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” tanya jaksa.

“Qosasi,” timpal Galumbang.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Anwar selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.

 

Credit: Suara.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours