Kaesang Bicara Peluang Gibran Jadi Cawapres: Nanti Tanggal 16 Baru Kita Tahu

Estimated read time 4 min read

Kaesang Bicara Peluang Gibran – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep turut mengomentari terkait Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres. Hingga kini, nama kakak dari Kaesang masih masuk dalam bursa sebagai Cawapres.

Kaesang mengatakan, penentuan Wali Kota Solo menjadi Cawapres atau tidak akan diketahui setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia Capres-Cawapres, pada 16 Oktober 2023.

“Kalau Mas Gibran urusannya nanti tanggal 16, baru kita tahu seperti apa,” kata Kaesang, Rabu (11/10/2023).

Sayangnya, ia tak berkomentar banyak perihal putusan MK nanti dan yang berkaitan dengan Gibran. Namun, ia hanya berharap agar kakanya itu bisa memberikan yang terbaik.

 

Baca Juga : BKPM Yakin Perang Israel-Hamas Tak Ganggu Investasi Indonesia

 

“Ya kalau saya berharapnya Pak Walkot Solo ini bisa memberikan yang terbaik, itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK akan membacakan hasil putusan dari gugatan itu pada Senin (16/10) mendatang.

“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).

Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.

 

Kata Prabowo Soal Gibran Jadi Cawapres

Bacapres Gerindra Prabowo Subianto menanggapi dukungan dari berbagai pihak agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendampinginya menjadi cawapres untuk Pilpres 2024. Salah satu yang menyurakan dukungan datang dari DPC Gerindra maupun sejumlah relawan.

Prabowo Subianto sudah mencatat aspirasi itu. Nantinya ia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.

“Ya itu kan, ya gimana ya itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi,” kata Prabowo di Jl Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

 

Baca Juga : Jual Anak di Bawah Umur di Aplikasi Kencan, 7 Muncikari Diringkus Polisi

 

Mengenai usai Gibran yang terlalu muda dan baru pengalaman jadi Wali Kota, Prabowo tidak mempermasalahkan. Sebab, hal itu adalah aspirasi dari rakyat.

“Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya. Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana,” ucapnya.

 

MK Bacakan Putusan 16 Oktober

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

 

Baca Juga : Ditaksir Merugikan Rp20 M, Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Makassar Naik Penyidikan

 

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan ‘bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota’ pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” kata dia.

 

Kawal MK

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie tak mau mengungkapkan apa hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

“Katanya Minggu ini (dibacakan), isunya Minggu ini. Minggu ini,” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023).

 

Credit : Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

2Comments

Add yours

+ Leave a Comment