Kasus Korupsi BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Estimated read time 1 min read

Kasus Korupsi BTS Kominfo – Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

BACA JUGA : Hasto Sebut PDIP Sedih Ditinggal Jokowi dan Gibran, Ganjar: Banteng Enggak Cengeng!

Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara. Sementara salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa meyakini Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

BACA JUGA : Ganjar Larang Kiky Saputri Roasting Keluarganya, tapi Santai saat Keluarga Jokowi Kena Sentil

Credit : Detik.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours