Keluarga Harap Tersangka Tewasnya Bripda ID Segera Disidang

Estimated read time 2 min read

Keluarga Harap Tersangka Tewasnya – Keluarga Harap Tersangka Tewasnya, Polisi telah menyerahkan lagi berkas perkara kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke Kejaksaan. Pihak keluarga Bripda ID berharap kasus tersebut segera disidangkan.
“Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dari rekan-rekan penyidik di Polres Bogor pada tanggal 31 Oktober 2023, penyidik Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 kepada Kejaksaan. Yang intinya sudah limpah tahap 2 ke Kejaksaan,” kata pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023) malam.

BACA JUGA :Ā Cerita Donny Fattah Konsumsi 21 Obat Jantung Setiap Hari, Buat God Bless

“Dan untuk saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dari pihak Kejaksaan Negeri Bogor, dan kami berharap agar segera P21 agar segera perkara tersebut disidangkan,” sambungnya.

Jajang mengatakan pihak keluarga berharap agar tersangka kasus tewasnya Bripda ID dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Bahwa tuntutan klien kami dan kami selaku penasihat hukum kepada pihak penyidik dan Kejaksaan adalah penerapan Pasal 338 dan 359 KUHP yang menurut kami tidak tepat. Pasal 359 KUHP dan seharusnya pihak kepolisian berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” jelasnya.

Menurutnya, kronologi tewasnya Bripda ID membuktikan adanya unsur dugaan pembunuhan berencana. Hal itu, kata Jajang, dibuktikan saat rekonstruksi kasus ini.

“Tersangka juga kan anggota polisi pasukan elite, sangat tidak masuk logika adanya unsur kelalaian. Kalau alasannya karena kelalaian, karena pengaruh alkohol, apa begitu perilaku anggota kepolisian apalagi di asrama,” ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan saat ini berkas telah diterima jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara masih dalam penelitian JPU.

“Baru dilimpahkan berkes kembali, masih tahap penelitian JPU,” ujar Teguh.

BACA JUGA :Ā Pusat Perbelanjaan Sepi, Masihkah Bisa Bertahan?

Perkembangan Berkas Perkara

Polisi telah menyerahkan lagi berkas perkara kasus tersebut kepada jaksa. Polisi yakin berkas perkara kali ini dinyatakan lengkap.

“Sudah dikirim lagi (ke kejaksaan). Insyaallah dalam waktu dekat sudah P21 (lengkap),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Jumat (6/10).

Bripda ID tewas karena tertembak rekan polisinya terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA :

Credit : Detik.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment