Kubu David Ozora Sebut Restitusi Bentuk Korban Mario Dandy Taat Hukum, Ogah Main Bawah Tangan

Estimated read time 2 min read

David Ozora Sebut Restitusi – Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini. Mengklarifikasi narasi miring bahwa kliennya kini berbalik mengincar harta keluarga Rafael Alun Trisambodo lewat jalur restitusi.

Restitusi secara sederhana artinya ganti rugi atau pembayaran kembali. Dalam konteks hukum, restitusi adalah pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban secara fisik maupun mental.

 

Baca Juga : Infografis Sandiaga Uno Resmi Bergabung ke PPP

 

David Ozora Sebut Restitusi

 

Sejumlah media pekan ini mengabarkan, keluarga David Ozora mengajukan restitusi kepada keluarga Mario Dandy 100 miliar rupiah. Mellisa Anggraini mengklaim pengajuan restitusi ini sesuai Undang-undang.

Restitusi yang menyasar keluarga Rafael Alun Trisambodo, masih menurut Mellisa Anggraini, adalah bentuk David Ozora taat hukum karena ogah main di bawah tangan dan memilih terbuka soal uang.

 

Bentuk Kami Taat Hukum

 

ā€œPengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain di bawah tangan, terbuka dan apa adanya,ā€ tulis Mellisa Anggraini dalam utas di akun Twitter pribadinya.

Utas yang dibuat pada Jumat (16/6/2023), ini memfiturkan 6 poin penting. Salah satunya, bahwa restitusi ini merujuk Undang-undang LPSK No. 31 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 1 Tahun 2022.

 

Baca Juga : Timnas Argentina Tiba di Jakarta, Langsung Dijemput Bus di Apron Bandara Soetta

 

Isi Kepala Pelaku

 

ā€œDengan ini kita juga akan lihat apa isi kepala dari pelaku, kuasa hukum juga keluarganya. Bahwa kata maaf dan penyesalan itu sejak awal tidak ada, dan hanya bualan serta drama semata,ā€ ia menyambung.

Mencermati sejumlah poin yang disampaikan dalam utas, Mellisa Anggraini menyorot salah satu hal yang diatur Perma No. 1 Tahun 2022 soal pihak ketiga dalam restitusi yang diajukan korban.

 

Perma No 1 Tahun 2022

 

ā€œ5. Di dalam Perma no 1 tahun 2022 diatur tentang pihak ketiga yang bisa menggantikan pelaku dalam memenuhi restitusi, bisa siapa saja. Kita serahkan kepada LPSK dan Hakim nanti,ā€ tutupnya.

Sebelumnya, Mellisa Anggraini membantah tudingan mengincar harta. ā€œJika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang di jalur hukum dan menerima yang katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal,ā€ tulis Mellisa Anggraini.

 

Credit : liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

4Comments

Add yours

+ Leave a Comment