Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI: Rumah Sakit Harus Ikut Bertanggung Jawab

Estimated read time 2 min read

JAKARTAMarak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI: Rumah Sakit Harus Ikut Bertanggung Jawab, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia ( IDI )

Dr Slamet Budiarto menegaskan semua permasalahan yang terjadi di sebuah rumah sakit adalah tanggung jawab direktur maupun pemilik.

Termasuk tanggung jawab secara hukum yang ditimbulkan atas kelalaian sumber daya manusia rumah sakit tersebut.

Hal ini ditegaskan Slamet Budiarto menanggapi konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kekerasanDalam kasus itu, Kemenkes telah mengganti Ketua Staf Medik (KSM) di unit RSHS Bandung.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 193, semua kegiatan SDM RS adalah tanggung jawab RS (direktur dan pemilik) sedangkan RSHS adalah milik Kemenkes,

kata Slamet Budiarto dalam pesan singkat yang dikirimkan ke SindoNews, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga :Ā Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp 60 Miliar

Marak Kasus Pelecehan...
pelanggaran Standart Operational Procedure

Slamet Budiarto mengungkapkan, RSHS Bandung menghadapi beberapa permasalahan. Antara lain terkait tidak ada gaji bagi residen, jam kerja residen,Ā 

pelanggaran Standart Operational Procedure (SOP), tata kelola rumah sakit yang tidak baik, dan dokter anestesi yang meninggalkan tempat saat jam kerja.

Semua adalah tanggung jawab RS (direktur dan pemilik),” kata Slamet. Sebelumnya, Kemenkes mengakui adanya celah dalam sistem pengawasan layanan

kesehatan yang memungkinkan tenaga medis tertentu melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan seksual.
Ā Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya,

menyatakan bahwa pihaknya tengah meninjau kembali sistem pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang memiliki tanggung jawab.

Tindakan kami tak hanya menyasar pelaku langsung, tapi juga struktur yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran,” ujarnya..

Baca Juga :Ā Kasus WNI di Kamboja Meningkat Tajam di Awal 2025Ā Namun, ia mengakui bahwa tindakan pelaku melampaui ekspektasi sistem pengawasan internal.

Menurut Rachim, prosedur pemeriksaan mengharuskan kehadiran pendamping, baik dari perawat maupun keluarga pasien.

Tapi dia hanya ambil sebagian dan menyimpannya sendiri. Itu tindakan kriminal dan sulit terdeteksi,” ujarnya.

Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI: Rumah Sakit Harus Ikut Bertanggung Jawab
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Slamet Budiarto menegaskan semua permasalahan yang terjadi

Menurut Rachim, prosedur pemeriksaan mengharuskan kehadiran pendamping, baik dari perawat maupun keluarga pasien.

prosedur pemeriksaan mengharuskan kehadiran pendamping, baik dari perawat maupun keluarga pasien.

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours