Menteri BUMN Erick Thohir disebut membuat permohonan surat tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Estimated read time 2 min read

Menteri BUMN Erick Thohir disebut membuat permohonan surat tidak pernah dipidana – Hal ini pun dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto. Dia pun mengungkapkan, tak hanya Erick Thohir saja, tapi ada Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang juga ikut mengurus.

ā€œMemang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar dan Erick Thohir,ā€ tutur Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Menurut Dia, para pemohon mengajukan pembuatan surat tersebut untuk kepentingan Pilpres 2024. Adapun surat tersebut memang menjadi salah satu syarat pendaftaran capres-cawapres.

ā€œSurat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas, keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyatan pendaftaran Pilpres,ā€ kata Djuyamto.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.

ā€œYang ngambil stafnya. Kemarin, sama stafnya,ā€ tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Meski demikian, pihak kepolisan tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK. Tapi diketahui, surat tersebut menjadi salah satu syarat adminitrasi seseorang untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Diketahui, Erick Thohir menjadi salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

Menteri BUMN Erick Thohir disebut membuat permohonan surat tidak pernah dipidana

 

Credit : Liputan6

Baca juga : Ganjar Pranowo dan Cawapresnya Akan Daftar ke KPU, Kamis 19 Oktober

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

2Comments

Add yours

+ Leave a Comment