NASIB Gibran Diusulkan Dicopot dari Jabatan Wapres, Prabowo Hormati Usulan, Ketua MPR Buka Suara

Estimated read time 3 min read

  Beritapatriot  – NASIB Gibran Diusulkan Dicopot dari Jabatan Wapres, Prabowo Hormati Usulan, Ketua MPR Buka Suara, Posisi Gibran Rakabuming

Sebanyak 103 Jenderal Purnawirawan yang terdiri dari AD, AL, dan AU mendesak agar Prabowo mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden.

Para purnawirawan yang tergabung dalam forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan 8 poin kepada Prabowo Subianto.

Salah satu poin lain yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai

pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

"</a

 

Baca juga4 Tanda yang Muncul di Tubuh Saat Mengalami Stres

Selain itu, Jenderal (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit .

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

4. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

5. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat

Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

6. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

7. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tanggapan MPR

NASIB Gibran Diusulkan Dicopot dari Jabatan Wapres, Prabowo Hormati Usulan, Ketua MPR Buka Suara

Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.

“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar.

Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024.

bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambung Muzani.

Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah. “Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024.

Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.

Reaksi Prabowo

“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian,

dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu.

Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.

Wiranto menambahkan, Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

“Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu.”

Kewenangan Prabowo, kata Wiranto, berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.

NASIB Gibran Diusulkan Dicopot dari Jabatan Wapres, Prabowo Hormati Usulan, Ketua MPR Buka Suara

“Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ,” tuturnya.

“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” sambungnya.

Sumber : Tribun-medan.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours