28 Ribu Rekening Pasif – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut di lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, di ambil dari pihak perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang di lakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan di kutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
BACA JUGA:
Era Digital Makin Nyaman, Tapi Data Kita Makin Rawan
Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang di gunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Pemblokiran sementara juga di lakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Lindungi Kepeningan Umum
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga di lakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum. Dan serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening. Dan serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
28 Ribu Rekening Pasif , Bisa Di salahgunakan dalam Aktivitas Ilegal
Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab. Dan dapat menjadi salah satu modus yang rawan di salahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Misalnya, kata dia, di pakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening. Dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak di ketahui keberadaannya.
BACA JUGA:
Harga Kripto 18 Mei 2025: Bitcoin Cs Parkir di Zona Merah
Sumber : Liputan 6
+ There are no comments
Add yours