Ahok Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Estimated read time 2 min read

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali di periksa terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Rumah Susun (Rusun) Cengkareng.

Wakakortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan Ahok sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia di periksa untuk menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan.

“Terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu, (11/6/2025).

Dalam pemeriksaan ini, Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan dan penggunaan E-Budgeting.

“Serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No 160/2015 untuk APBD Murni. Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait,” kata Arief.

“APBD Perubahan 2015 di tetapkan melalui Pergub No 229/2015 yang di susun oleh BPKAD,” sambungnya.

Ahok sendiri memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) pagi.

Selain Ahok, Polri Juga Periksa Prasetyo Edi

Sebelumnya, Penyidik Kortastipikor Mabes Polri juga memeriksa mantan Ketua DPRD Jakarta. Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi terkait kasus korupsi rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Prasetyo hadir pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu.

Maka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng yang menyeret Prasetyo Edi sudah bergulir sejak 2016 lalu. Saat itu, ruang kerja politikus PDI Perjuangan tersebut pernah di geledah penyidik Mabes Polri. Kini kasus itu kembali diusut setelah ada keterangan salah seorang saksi yang menyebut nama Prasetyo Edi.

Hanya saja, sejak ruang kerja Prasetyo Edi di geledah, kasus tersebut tidak ada kejelasan lagi lantaran ada pihak terkiat yang mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali dan membuat kekalahan di pihak Mabes Polri.

Kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng itu pada akhirnya kembali di usut. Setelah Mabes polri menemukan adanya dua alat bukti baru terkait perkara tersebut.

 

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours