Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999

Estimated read time 2 min read

Eks Pemain Sirkus OCI – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Perwakilan korban mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar membuka kembali kasus yang sempat dihentikan pada 1999.

Salah satu korban, Vivi Nurhidayah, melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997 dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas.Namun

 

Baca Juga: Judika Kolaborasi dengan Eka Gustiwana Luncurkan Lagu EDM Terlalu Dalam, Lagunya Tentang Pahitnya Percintaan

 

Berdasarkan informasi dari Komnas HAM, penyidik menghentikan kasus itu dua tahun kemudian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Padahal, dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat jelas, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” ujar kuasa hukum para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.

Eks Pemain Sirkus OCI

Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.

Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.

 

Baca Juga: Gadis Minahasa di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Saudara Tiri

 

“Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.

Namun, pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari hingga kini belum mengakui hal tersebut.

 

Tidak Pernah Diberi Informasi SP3 oleh Polisi

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Happy Sebayang, mengungkapkan bahwa para korban tidak pernah menerima pemberitahuan

resmi dari penyidik terkait perkembangan perkara mereka, termasuk terkait terbitnya SP3.

“Informasi penghentian penyidikan justru diketahui dari Komnas HAM. Selama ini korban berkali-kali menanyakan kejelasan kasus, tapi tidak ada jawaban,” ungkap Happy.

 

Baca Juga: Pramono: Pegawai Pemprov Jakarta Tak Gunakan Transportasi Umum, Bakal Kesulitan Sendiri

 

Ia pun berharap kepolisian memberikan transparansi dan keadilan bagi para korban yang sudah lama memperjuangkan identitas dan hak-haknya.

“Kehadiran kami hari ini adalah untuk memastikan bahwa kasus ini tidak tenggelam. Kami menuntut kejelasan hukum dan tanggung jawab moral dari semua pihak terkait,” pungkas Happy.

 

Credit: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours