Jayapura – Bocah 9 Tahun Dibunuh Ayah Tiri di Jayapura, Jasadnya Di buang ke Laut,
Polisi membongkar kasus tewasnya Nurmila Nainin alias Tapasya (9) yang ternyata di bunuh ayah tirinya inisial MN (40) di Jayapura, Papua.
Jasad bocah perempuan itu sempat di buang pelaku ke tengah laut untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
“Dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban, yakni MN,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya. Korban dil aporkan hilang pada Senin (7/4). Belakangan, jasad korban di temukan di perairan Holtekamp pada Senin (14/4).
“Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerja sama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identitas jasad yang di temukan ialah Nurmila,” tambahnya.
Baca juga :Â Gregoria Mariska Ukir Sejarah Usai Juara Japan Masters 2023
Bocah 9 Tahun Di bunuh Ayah Tiri di Jayapura, Jasadnya Di buang ke Laut
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya dugaan pembunuhan di balik penemuan mayat itu. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Jumat (16/5).
“MN mengakhiri nyawa Nurmila dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya di isi ke dalam sebuah baskom warna hitam.
Fredrickus melanjutkan, mayat korban kemudian di bawa menggunakan perahu. Di tengah perairan, pelaku membuang mayat korban.
“Di buang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nilon gunakan pemberat batu di dalam karung.
Kini MN telah di tahan usai di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun
lantaran di duga melanggar Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
+ There are no comments
Add yours