Malinau – Nafsu Bejat Ayah Terus Cabuli Putrinya Meski Korban Sudah Menikah-Punya Anak
Aksi bejat Tinus (46) terhadap putrinya sendiri selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. Tinus menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban masih remaja.
Aksinya tak berhenti meski korban sudah menikah dan punya anak.
Korban akhirnya speak up setelah 10 tahun karena tekanan psikologis. Atas dukungan keluarga besar, korban melaporkan sang ayah ke Polres Malinau.
Awal Mula Perkosaan Saat Istri ke Kebun
Pelaku dan korban tinggal di Sungai Tubu, Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Aksi pertama Tinus terjadi pada 2015. Kala itu, istri dan anaknya yang lain sedang tidak ada di rumah.
“Pelaku memanfaatkan momen istri dan anak lainnya sedang di kebun,” jelas Kanit PPA Polres Malinau Ipda Andre Setyawan kepada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku membekap mulut korban dengan kain. Korban diikat agar tidak berdaya, kemudian dicabuli.
Setelah selesai, pelaku mengancam korban agar tidak membeberkan kejadian ini ke anggota keluarga lainnya. Jika nekat, korban akan dibunuhnya.
Baca juga :Â Sengketa Memanas, Thailand Larang Warganya Menyeberang ke Kamboja
Cabuli Korban 2-3 Kali Seminggu
Nafsu Bejat Ayah Terus Cabuli Putrinya Meski Korban Sudah Menikah-Punya Anak,
Ancaman pembunuhan itu membuat korban takut dan akhirnya bungkam selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat sang ayah terus berlangsung hingga 10 tahun.
Andre mengatakan pelaku cukup sering melancarkan aksinya. Dalam seminggu, dia bisa mencabuli korban 2-3 kali. Hal itu selalu dilakukan saat rumah sedang sepi.
“Kalau ramai, dia tidak berani. Tapi begitu sepi, dia langsung bertindak,” katanya.
Terus Berlanjut Meski Korban Sudah Menikah
Korban masih pelajar saat kejadian pertama. Beberapa tahun kemudian, korban menikah secara adat. Sayangnya, pernikahan tak menghentikan aksi Tinus.
Pelaku terus mencabuli korban, bahkan saat suami korban ada di rumah.
Situasi ini mempengaruhi psikis korban. Psikolog yang memeriksa korban menyatakan korban mengalami trauma berat, terutama saat bertemu pelaku.
“Unsur kekerasan dan ancaman memperparah kondisi psikisnya,” ungkap Andre.
Cucu Ikut Diancam
Korban di ketahui juga sudah punya anak. Sempat korban berusaha berhenti menuruti kemauan ayahnya itu. Namun, pelaku malah mengancam korban dan sang cucu.
Tinus mengancam cucunya sendiri dengan parang. Katanya, “Suruh mama datang ke sini, kalau tidak, aku bunuh.
Keluarga marah setelah mengetahui hal ini dan mendorong korban segera melapor ke polisi.
Sempat Minta Penyelesaian Secara Adat
Sebelum Tinus di bawa ke jalur hukum, keluarga sempat mempertimbangkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adat. Pelaku dan korban di minta menandatangani surat damai.
Meski sudah ada penyelesaian adat ini, ternyata pelaku tidak jera. Dia masih melakukan aksinya dua hari setelah kesepakatan damai itu.
“Parahnya, dua hari setelah mediasi. Tinus kembali melakukan pelecehan,” terang Andre.
Baca juga :Â Beli Ikan Sisa di Pasar Wanita Ini Disindir Miskin
Kini Tinus telah di amankan Polres Malinau. Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha memastikan kasus akan di usut tuntas dan korban akan di dampingi pemulihannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” terangnya.
Atas perbuatannya, TI di jerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka di ancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Alamsyah.
+ There are no comments
Add yours