Majalengka – Pukulan Maut Mahasiswi Majalengka yang Renggut Nyawa Sang Pacar, Petugas RSUD Majalengka dikejutkan dengan kedatangan
seorang perempuan yang membawa sosok mayat pria pada Sabtu (3/5/2025) malam. Saat itu, perempuan
tersebut datang dengan sosok mayat yang diduga jadi korban pembunuhan.
Hari Sabtu malam, kita kedatangan pasien yang sudah meninggal dengan inisial F, tiba di UGD jam 21.00 WIB dan diantar oleh seorang perempuan.
Karena pasien sudah meninggal, jadi kita arahkan untuk disimpan di ruang jenazah,” ucap Humas RSUD Majalengka Sunarpi, Senin (5/5/2025).
Baca juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi
Namun saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai kondisi mayat tersebut karena terdapat luka lebam pada bagian wajah. Pihak keluarga yang telah melapor ke polisi,
kemudian meminta agar rumah sakit melakukan otopsi.
“Di situ kebetulan yang mengantar itu bukan keluarganya, dan ternyata ada yang mengetahui bahwa itu (korban) orang Majalengka.
Pihak rumah sakit melaporkan, ada anak yang berinisial F, ada di kamar jenazah,” ujarnya.
Kronologi kejadian
Pukulan Maut Mahasiswi Majalengka yang Renggut Nyawa Sang Pacar
“Sehingga pihak keluarga minta polisi segera melakukan otopsi. Kalau menurut penglihatan, itu baru ada lebam di wajah, sekitar wajah.
Saat ini polisi masih belum mengetahui penyebabnya kematiannya apa, menunggu hasil otopsi,” tambahnya.
Poloso mengkonfirmasi , Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengaku masih melakukan penyelidikan terkait laporan mayat pria tersebut.
Sementara polisi langsung mengamankan perempuan yang mengantar ke rumah sakit untuk diperiksa.
“Betul ada laporan itu, dan sedang kami tangani. Untuk detailnya nanti kami infokan lagi,” katanya singkat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika perempuan tersebut berinisial APA (21), sementara mayat pria adalah F (22).
Keduanya memiliki hubungan asmara. Polisi menyebut, APA adalah orang yang telah membunuh F.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan, APA membunuh F dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan sebuah handphone.
Polisi juga telah menetapkan APA sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Baca juga : Ayah dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pademangan Jakut
“Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong, serta memukul menggunakan handphone,” ujar Willy.
“Dia mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” sambungnya.
APA merupakan seorang mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. Karena perbuatannya,
APA terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk pasal dalam KUHP 338 Junto 351 ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tutup Willy.
+ There are no comments
Add yours