Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, Ini Deretan Foto Jan Hwa Diana saat Dibekuk Aparat Polda Jatim

Estimated read time 2 min read

Jan Hwa Diana – Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono

Menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Bos Santoso Seal, Jan Hwa Diana

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Hari ini kami resmi menaikkan status JD (Jan Hwa Diana) menjadi tersangka,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).

Kini Jan Hwa Diana Dibekuk

Polda Jatim menetapkan kasus ini setelah menerima dua laporan polisi, yakni LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

Salah satu laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan bahwa pihak perusahaan menahan ijazah milik beberapa mantan pekerja.

100 Lebih Ijazah Mantan Karyawan

100 Lebih Ijazah Mantan Karyawan
100 Lebih Ijazah Mantan Karyawan

Polda Jatim menetapkan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

Mantan karyawan bernama Sasmita mengajukan salah satu laporan tersebut.

Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa pihak perusahaan menahan ijazah milik beberapa mantan pekerja.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang kami temukan di rumah tersangka,” ujar Suryono.

Tak hanya itu, polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah dari pihak-pihak terkait.

Seluruh dokumen itu diketahui milik mantan karyawan CV Santoso Seal, yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK.

Untuk mendalami kasus ini, Polda Jatim telah memeriksa 23 orang saksi dan berencana memanggil 25 saksi tambahan guna memperluas penyidikan.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim,” ujar Suryono.

Dijerat Pasal 372 KUHP

<yoastmark class=

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kemungkinan tersebut termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan.

Seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. Sejalan dengan perkembangan tersebut, tak hanya menyita melalui penggeledahan.

Polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah dari pihak-pihak terkait. Sebagai pengingat.

“jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja,” ucapnya.

 

Credit: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours