Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Judi Online atau judol yang kian meresahkan masyarakat. Pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat.
Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang. Polri mencatat, meskipun sebagian besar taruhan di lakukan dalam nominal kecil. Frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.
Dalam pengungkapan terbarunya, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni OHW dan H. Keduanya di duga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online.
Dana haram dari situs tersebut di kumpulkan, di putar melalui perusahaan, lalu di sebar ke pihak-pihak terkait. Dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah di blokir,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kemudian, untuk modus yang di gunakan para tersangka ini terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Apresiasi Menko Polkam hingga OJK tindak Jaringan Judi Online
Dalam pengungkapan ini, Korps Bhayangkara tak lupa memberikan apresiasi juga kepada Menko Polkam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan tersebut.
“Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia,” ujar.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar di berantas dari Tanah Air.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus di perketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital,” tegasnya.
“Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours