Kepala BNN mengklaim telah memutus rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Hal itu di sampaikan Kepala BNN Komjen Martinus Hukom usai melakukan agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos.
Martinus mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kita juga menangkap, bulan Mei kemarin salah satu bandar besarnya atau yang kita tangkap di daerah Sunter. Kemudian kita kembangkan ke Pasar Senen, (Jakarta Pusat),” ujar Martinus.
Martinus menyebutkan, bandar besar itu salah satu yang menyuplai narkoba ke kawasan seperti Kampung Boncos.
“(Penangkapan) itu cukup besar karena kita mendapatkan, itu yang akan menyuplai ke kampung-kampung ini. Jadi saya pikir kita gunting dari luar lebih bagus dan bandar-bandar kecilnya itu, kita mulai masuk menyusup ke dalam ke kampung-kampung. Cukup berhasil,” kata Martinus.
Di beritakan sebelumnya, BNN memusnahkan barang bukti narkotika 592,85 kilogram dan 471 butir yang berasal dari 33 laporan kasus narkotika. Dengan jumlah keseluruhan tersangka yang di tangkap sebanyak 78 orang.
Kepala BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo mengatakan. Barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan yang di lakukan BNN RI serta BNN Provinsi.
Wilayahnya meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan selama periode Februari hingga Juni 2025.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7/2025), di lansir Antara.
Ia merinci barang bukti narkotika yang di musnahkan terdiri atas 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja dan 471 butir pil ekstasi.
Total barang bukti narkotika yang berhasil di sita BNN meliputi 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja dan 508 butir pil ekstasi.
Namun, dari jumlah tersebut telah di sisihkan masing-masing sebanyak 0,46 kilogram sabu, 0,48 kilogram ganja dan 37 butir pil ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, untuk pembuktian perkara di persidangan serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours