Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Estimated read time 3 min read

Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus besar. Kali ini dugaan Korupsi Chromebook proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2023. Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop di era Menteri Nadiem Makarim itu menelan angka Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengadaan ini di sinyalir tidak di landasi kebutuhan riil di lapangan.

“Bahwa ada pemufakatan jahat. Nah ini masih harus di cari antara siapa dengan siapa. Tapi pemufakatan jahat terkait dengan bahwa Chromebook akhirnya harus di jadikan menjadi pilihan. Padahal, jauh sebelumnya itu sudah di lakukan uji coba, itu kurang tepat karena syaratnya harus internetnya terpenuhi,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Dari uji coba dan kajian itu bahwa Chromebook tidak efektif di pakai di Indonesia. Sebab, perangkat tersebut sangat tergantung pada internet, sementara kondisi infrastruktur internet di tanah air saat itu masih belum mendukung.

“Di Indonesia internetnya ketika itu masih belum memadai sehingga di uji coba dengan menggunakan Chromebook itu tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal. Tetapi dalam perjalanannya, dalam analisis yang di lakukan, tetap harus melalui pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.

Kemendikbudristek tetap mengarahkan agar proyek pengadaan tetap berjalan dengan total nilai anggaran Rp9,9 triliun. Padahal penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut di nyatakan tidak layak setelah di lakukan uji coba 1.000 unit.

Terkait hal itu, Harli menegaskan, penyidik Kejagung sedang mendalami apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya markup harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.

Dalam kasus ini, total anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang di tetapkan.

 

Respons Menteri soal Dugaan kasus Korupsi Chromebook

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pengadaan alat penunjang Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook sudah tidak ada.

“Programnya sudah tidak ada,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Gedung SCTV Tower, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Mu’ti menegaskan program pengadaan laptop Chromebook dilakukan di awal Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Oleh karena itu, Mu’ti menegaskan, dugaan korupsi Chromebook tidak ada kaitannya dengan kementerian yang saat ini di pimpinnya.

“Ya, itu kalau saya ikuti beritanya terjadi pada masa Mas Nadiem sebagai menteri pada waktu itu. Dan peristiwanya kan sebenarnya juga terjadi di awal-awal kepemimpinan beliau, ya. Dan itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini,” tegas Mu’ti.

Senada, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq mengatakan, proyek tersebut sudah berhenti di era menteri sebelumnya. Dia menegaskan, kini pihaknya fokus di bidang-bidang lain terkait pendidikan.

“Itu sudah berhenti di era menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” kata Fajar di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Soal upaya Kejagung mendalami dugaan Korupsi Chromebook, pihaknya menghormati. “Kami menghormati proses yang sedang di lakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Fajar.

 

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours