Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Estimated read time 3 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan serta pembangunan reservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka. Dari proyek yang di jalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) seperti dilansir Antara.

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang di laksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

OTT Korupsi Proyek Jalan

Kelima tersangka tersebut di amankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam. Maka, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut. Tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN. Selain itu, sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan. Pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

 

Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Adapun PT DGN yang di pimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang di pimpin oleh RAY. Telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta. Dan dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

Lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

Barang Bukti

Di lanjutkan Asep, barang bukti yang di sita dalam OTT adalah uang senilai Rp231 juta yang di duga merupakan sisa pembayaran proyek.

Tersangka KIR dan RAY di sangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL di sangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>

Untuk selanjutnya, kelima tersangka akan di tahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak hari ini.</p>

 

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours